PARIS, KOMPAS.TV - Sekolah-sekolah di Prancis menolak masuk dan mengirim pulang puluhan murid perempuan yang menolak melepas abaya mereka pada hari pertama tahun ajaran, kata seorang menteri pemerintah Prancis hari Selasa (5/9/2023).
Melanggar larangan, hampir 300 murid perempuan muncul hari Senin pagi mengenakan abaya, kata menteri tersebut, Gabriel Attal kepada penyiar BFM, seperti laporan France24, Selasa, (5/9/2023).
Sebagian setuju mengganti pakaian, tetapi 67 orang menolak dan dikirim pulang, katanya.
Pemerintah mengumumkan bulan lalu mereka akan melarang penggunaan abaya di sekolah, dengan alasan hal itu melanggar aturan sekularisme dalam pendidikan yang melarang penggunaan jilbab muslim dengan argumen itu merupakan tampilan afiliasi agama.
Langkah ini disambut baik oleh kaum politik kanan, tetapi kaum politik kiri keras berpendapat ini merupakan penghinaan terhadap kebebasan sipil.
Gabriel Attal mengatakan gadis-gadis yang tidak diizinkan masuk diberi surat yang ditujukan kepada keluarga mereka yang mengatakan bahwa "sekularisme bukanlah suatu paksaan, itu adalah kebebasan".
Jika mereka kembali ke sekolah dengan mengenakan abaya, akan ada "dialog baru", kata menteri tersebut.
Baca Juga: Prancis bakal Larang Siswa Pakai Gamis Arab ke Sekolah, Dinilai Langgar Sekulerisme
Terakhir, pada Senin (4/9), Presiden Emmanuel Macron membela langkah kontroversial tersebut, mengatakan ada "minoritas" di Prancis yang "mengambil alih agama dan menantang republik dan sekularisme", mengakibatkan "konsekuensi terburuk" seperti pembunuhan tiga tahun yang lalu terhadap guru Samuel Paty yang menampilkan karikatur Nabi Muhammad selama pelajaran pendidikan kewarganegaraan.
"Kita tidak bisa bertindak seolah-olah serangan teroris, pembunuhan Samuel Paty, tidak pernah terjadi," katanya dalam sebuah wawancara dengan saluran YouTube HugoDecrypte.
Sebuah asosiasi yang mewakili umat Islam mengajukan petisi kepada Dewan Negara, pengadilan tertinggi Prancis untuk keluhan terhadap otoritas negara, untuk meminta pemerintah untuk melawan larangan penggunaan abaya dan qamis, pakaian serupa untuk pria.
Permohonan Hak-Hak Muslim itu akan diperiksa hari Selasa (5/9).
Sebuah undang-undang yang diberlakukan pada Maret 2004 melarang "penggunaan tanda atau pakaian dengan mana siswa secara terbuka menunjukkan afiliasi agama" di sekolah. Hal ini termasuk salib besar Kristen, kippa Yahudi, dan jilbab Islam.
Tidak seperti jilbab, abaya berada di wilayah abu-abu dan tidak pernah dilarang secara tegas hingga sekarang.
Sumber : France24
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.