BANGKOK, KOMPAS.TV - Raja Thailand Maha Vajiralongkorn akhirnya mengampuni eks Perdana Menteri (PM) Thailand Thaksin Shinawatra.
Thaksin pun akhirnya hanya dipenjara setahun setelah sebelumnya dituntut hukuman penjara selama delapan tahun.
Ampunan tersebut diberikan Raja Thailand usai Thaksin kembali ke negaranya setelah 15 tahun mengasingkan diri di luar negeri.
Sebuah dokumen yang dipublikasikan oleh Royal Gazette mengatakan politikus paling terkenal negara tersebut telah menerima kejahatannya dan menunjukkan perasaan bersalah.
Baca Juga: Terobosan India, Segera Kirim Misi Pengamatan Matahari untuk Pertama Kalinya
Ia menambahkan bahwa sang mantan pemimpin pemerintahan Thailand tersebut telah semakin tua dan sakit.
Media tersebut juga mengatakan bahwa Thaksin telah melayani negara dan rakyatnya itu sebagai PM dan telah loyal kepada Kerajaan.
“Ia menghormati semua proses peradilan,” bunyi dokumen tersebut dilansir dari The Guardian, Jumat (1/9/2023).
Dokumen itu menyebutkan, setelah menyelesaikan hukumannya, Thaksin akan kembali melayani Thailand dan rakyatnya dengan kontribusi melalui pengetahuan dan pengalamannya.
Thaksin yang saat ini berusia 74 tahun sebelumnya menghadapi hukuman penjara 8 tahun untuk sejumlah kasus, termasuk penyalahgunaan kekuatan.
Thaksin kembali ke Thailand pekan lalu, di hari yang sama partainya, Pheu Thai, mengambil alih kantor perdana menteri sebagai bagian dari koalisi kontroversial.
Pasalnya, Pheu Tai yang selama ini alergi dengan partai pro-militer dan kerajaan memilih berkoalisi dengan mereka.
Baca Juga: 15 Tahun Kabur, Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Langsung Dipenjara setelah Kembali ke Negaranya
Koalisi ini menghasilkan partai pemuda, pro-reformasi Move Forward, yang merupakan pemenang pemilu malah terdorong menjadi oposisi.
Hal itu pun membuat banyak pemilih menjadi marah.
Move Forward, yang memangkan banyak kursi dan meraih banyak voting pada pemilu Mei, mengampanyekan janji menghentikan militer ikut campur dalam politik.
Juga untuk mengubah Undang-Undang (UU) Lese Majeste yang ketat, di mana kritik terhadap keluarga Kerajaan yang berkuasa bisa mengakibatkan hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sumber : The Guardian
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.