SINGAPURA, KOMPAS.TV - Seorang pria di Singapura dijatuhi hukuman penjara lima bulan setelah mengancam induk semang di apartemennya dengan pisau dan berusaha mencekiknya.
Pria bernama Li Xin tersebut dilaporkan melakukan kejahatan tersebut karena marah sebab Wi-Fi lelet.
Pria warga negara China berusia 30 tahun itu dilaporkan mengaku bersalah pada Rabu (21/6/2023), untuk satu dakwaan intimidasi dengan keinginan membunuh.
Ia juga menghadapi satu dakwaan karena menyakiti induk semangnya dengan mencekik lehernya.
Baca Juga: Wow, Taksi Terbang Bakal Segera Muncul, Selamat Tinggal Kemacetan!
Dikutip dari Today Online, Li yang ketika itu bekerja sebagai petugas kebersihan hotel, dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Dua tuduhan serupa lainnya dipertimbangkan selama hukuman.
Menurut Wakil Jaksa Penuntut Umum Ashley Poh, insiden bermula ketika Li yang tengah mabuk, memainkan ponselnya.
Sedangkan induk semangnya, Lin Suhua, tengah mengurung diri di dalam kamarnya.
Saat tengah bermain gim, Li meminta Nyonya Lin yang berusia 61 tahun, keluar dari kamarnya dan memberi tahunya bahwa Wifi di tempatnya lelet.
Perselisihan keduanya pun semakin keras, dan Li kemudian mengeluarkan sebuah pisau berukuran 14 cm dari kantongnya. Ia lalu menarik Nyonya Lin ke kamar tidurnya, di mana ia membantingnya ke tempat tidur.
Saat berada di kamar itu, Li memasukkan kembali pisau ke dalam celananya.
Nyonya Lin kemudian menenangkannya dan berbicara dengan penyewa lainnya, Su Ju.
Sumber : Today Online
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.