NEW YORK, KOMPAS.TV - Perjanjian internasional pertama di dunia untuk melindungi lautan lepas disahkan hari Senin (19/6/2023) di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, berupa sebuah traktat atau perjanjian lingkungan penting yang dirancang untuk melindungi ekosistem terpencil yang sangat penting bagi kemanusiaan.
United Nations High Seas Treaty adalah instrumen yang mengikat secara hukum konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati laut di wilayah di luar yurisdiksi nasional.
Melansir France24, Sekretaris Jenderal Antonio Guterres memuji perjanjian tersebut sebagai "keberhasilan bersejarah" yang akan menetapkan kerangka hukum untuk meluaskan perlindungan lingkungan di perairan internasional, yang membentuk lebih dari 60 persen dari seluruh lautan dunia.
Setelah lebih dari 15 tahun diskusi, termasuk empat tahun negosiasi resmi, negara-negara anggota PBB akhirnya menyepakati teks perjanjian tersebut pada bulan Maret setelah serangkaian pembicaraan maraton.
Teks traktat tersebut telah ditinjau oleh para pengacara dan penerjemah PBB untuk memastikan kesesuaian dengan enam bahasa resmi badan tersebut.
"Samudra yang sehat, mulai dari perairan pantai hingga lautan lepas dan daerah dasar laut yang dalam, merupakan bagian integral dari kesehatan, kesejahteraan, dan kelangsungan hidup manusia," catatan sekelompok ilmuwan dalam jurnal The Lancet.
Ilmuwan semakin menyadari pentingnya lautan yang memproduksi sebagian besar oksigen yang kita hirup, membatasi perubahan iklim dengan menyerap CO2, dan menjadi tempat keanekaragaman hayati yang kaya, seringkali pada tingkat mikroskopis.
Namun, dengan begitu banyak lautan dunia berada di luar zona ekonomi eksklusif negara-negara individual, dan oleh karena itu tidak berada dalam yurisdiksi satu negara tunggal pun, memberikan perlindungan bagi yang disebut "lautan lepas" ini membutuhkan kerja sama internasional.
Baca Juga: 35% Daerah di Indonesia Akan Ditetapkan Jadi Kawasan Konservasi Laut
Lautan lepas sudah lama diabaikan dalam banyak perjuangan lingkungan, karena sorotannya lebih tertuju pada daerah pesisir dan beberapa spesies yang spesifik.
Alat kunci dalam perjanjian ini adalah kemampuan untuk menciptakan kawasan laut yang dilindungi di perairan internasional.
Saat ini, hanya sekitar satu persen dari lautan lepas yang dilindungi oleh tindakan konservasi apa pun.
Sumber : Straits Times
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.