MEULABOH, KOMPAS.TV - Turis Australia yang ditahan karena mengamuk saat mabuk sambil bugil di Aceh, Bodhi Mani Risby-Jones, akan dideportasi usai meminta maaf dan membayar kompensasi.
Saat itu sang pelaku, Bodhi Mani Risby-Jones, 23 tahun, berasal dari Queensland, mengaku kerasukan mahluk halus dan tidak ingat apa yang dia perbuat.
Bodhi Mani ditahan pada akhir April di Pulau Simeulue, sebuah resor selancar di Kabupaten Aceh Barat, setelah polisi menuduhnya melakukan kerusuhan sambil bugil saat mabuk, menyebabkan seorang nelayan mengalami luka serius.
Risby-Jones dibebaskan pada hari Selasa (6/6/2023), setelah menjalani proses keadilan restoratif dengan meminta maaf atas serangan tersebut dan membayar kompensasi kepada keluarga nelayan untuk menghindari persidangan dan kemungkinan dikenai dakwaan penyerangan yang dapat menjebloskannya ke dalam penjara selama lima tahun, kata Fauzi, Kepala Kantor Imigrasi di Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat seperti laporan Associated Press, Rabu (7/6/2023).
Fauzi enggan mengungkapkan jumlah kompensasi yang disepakati kedua belah pihak, tetapi media lokal dan Australia mengatakan Risby-Jones membayar sekitar Rp250 juta kepada keluarga dan biaya rumah sakit penuh bagi nelayan yang terluka. Ia menjalani operasi di Banda Aceh untuk memperbaiki tulang patah dan infeksi serius di kakinya.
Risby-Jones dibawa dari Pulau Simeulue ke Meulaboh dengan feri pada hari Selasa. Ia dijadwalkan datang ke Kantor Imigrasi Meulaboh pada hari Rabu untuk menandatangani dokumen sebelum kembali ke Australia, kata Fauzi.
Baca Juga: Media Dunia Beritakan soal Pria Australia Ngamuk Telanjang Bulat di Simeulue, Berkilah Kerasukan
Rekaman pembebasannya pada hari Selasa menunjukkan Risby-Jones mengenakan kaos berwarna biru tua dan rompi tahanan berwarna merah saat ia diawasi oleh petugas menuju sebuah bus setelah berpelukan dan berpamitan dengan beberapa petugas penjara.
"Sudah lama menunggu dan saya merasa luar biasa, sangat bahagia dan bersyukur," katanya. "Semua orang sangat baik dan merawat saya dengan baik, terima kasih."
Pihak berwenang imigrasi berkoordinasi dengan diplomat Australia mengenai deportasinya, kata Fauzi. Risby-Jones akan tinggal di fasilitas penahanan imigrasi sampai dokumen dan tiket pesawatnya siap, kata Fauzi.
Tindakan kekerasan oleh orang asing sangat jarang terjadi di Aceh, satu-satunya provinsi di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim dan menerapkan hukum syariah, sebagai pengakuan dari pemerintah pusat pada tahun 2001 sebagai bagian dari upaya untuk mengakhiri perang kemerdekaan yang berlangsung beberapa dekade.
Risby-Jones adalah orang asing pertama yang berhasil menyelesaikan kasusnya melalui keadilan restoratif di provinsi ini.
Penjualan dan konsumsi alkohol dilarang di Aceh, dan mereka yang ditemukan mabuk dapat dihukum cambuk di muka umum.
Sumber : Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.