BEIJING, KOMPAS.TV - Otoritas China memvonis bersalah seorang warga negara Amerika Serikat (AS) atas tuduhan menjadi mata-mata dan mengganjarnya penjara seumur hidup. Vonis seumur hidup yang dikukuhkan pada Senin (15/5/2023) ini dinilai dapat memperburuk hubungan Beijing-Washington yang tengah menegang.
Warga AS tersebut, John Shing-Wan Leung, didakwa melakukan penyusupan, mengumpulkan rahasia otoritas China, dan mengancam keamanan nasional negara itu. Detail-detail dakwaan terhadap pria berusia 78 tahun itu tidak dirilis oleh pemerintah China.
Baca Juga: Utusan Khusus China Berangkat ke Ukraina dan Rusia Berupaya Mendorong Kesepakatan Damai
John, juga mengantongi izin tinggal tetap di Hong Kong, ditangkap oleh badan kontra-intelijen China di Kota Suzhou, tenggara China. Penangkapannya dilakukan ketika China tengah menetapkan kebijakan penutupan perbatasan untuk menghadapi gelombang Covid-19.
Kedutaan Besar AS di Beijing mengaku mengetahui vonis yang membelit John. Namun, pihak kedutaan enggan berkomentar lebih jauh karena alasan privasi.
"Kementerian Luar Negeri (AS) tidak punya prioritas yang lebih besar dari keamanan dan keselamatan warga AS di luar negeri," demikian tulis pernyataan Kedutaan Besar AS di Beijing dikutip Associated Press.
Hubungan antara AS dan China sendiri disebut mencapai titik terendah dalam kurun berdekade-dekade belakangan. Keduanya berselisih mengenai isu Taiwan, Laut China Selatan, serta isu-isu perdagangan, teknologi, juga hak asasi manusia.
Baca Juga: Penelitian Terbaru Ungkap Migrasi Prasejarah dari China ke Benua Amerika
Sumber : Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.