KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Otoritas Malaysia menggerebek sebuah perkampungan ilegal warga negara Indonesia (WNI) di Nilai, negara bagian Negeri Sembilan. Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) melaporkan penggerebekan tersebut digelar pada 1 Februari 2023.
Direktur JIM Khairul Dzaimee Daud menuturkan, perkampungan ilegal itu terletak di dalam hutan dan sulit diakses. Malaysia menangkap 67 WNI yang selama ini tinggal di Malaysia tanpa dokumen sah.
"Dalam operasi, JIM menangkap total 67 warga Indonesia karena tidak punya dokumen identifikasi, menetap melebih masa tinggal, dan pelanggaran-pelanggaran lain yang menyalahi UU Imigrasi 1959/1963, UU Paspor 1966, dan Peraturan Imigrasi 1963," demikian bunyi pernyataan JIM via Facebook.
Baca Juga: Malaysia Desak Pelaksanaan Konsensus Lima Poin ASEAN untuk Selesaikan Masalah Myanmar
Pada Selasa (7/2), JIM pun menyebarkan foto-foto permukiman ilegal WNI tersebut melalui media sosial. Terlihat bangunan-bangunan semi permanen berdiri, lengkap dengan peralatan rumah tangga serta motor bebek.
Pada Sabtu (11/2), The Star melaporkan, permukiman ilegal ini berada di kebun sawit yang kurang terurus di dekat perbatasan Negeri Sembilan - Selangor. Akses ke permukiman ilegal disebut sulit dan penampakannya tertutup rimbun pepohonan.
Permukiman ilegal ini terletak di dekat sungai kecil untuk kebutuhan air bersih. Seiring berkembangnya permukiman, warga di sana dilaporkan menanam sayuran dan buah seperti jagung, ubi kayu, pisang, serta nangka.
Penduduk ilegal juga beternak ayam dan membangun sekolah berkurikulum Indonesia. Warga permukiman ilegal disebut menggunakan genset untuk memenuhi kebutuhan listrik.
Selain itu, permukiman ilegal ini juga dekat dengan perkotaan walaupun akses jalan sulit. Jarak permukiman dengan kantor polisi terdekat pun hanya sekitar 4 km.
JIM melaporkan, penduduk yang tinggal di permukiman ilegal berusia antara dua bulan hingga 72 tahun. Sebelas di antaranya pria, 20 wanita, dan sisanya anak-anak.
Penggerebekan ini digelar usai ramai berita dari mulut ke mulut dan perbincangan di media sosial soal permukiman ilegal tersebut. Permukiman ini diduga telah berdiri selama bertahun-tahun.
Kepala Polisi Negeri Sembilan Deputi Komisaris Datuk Ahmad Dzaffir Mohd Yussof membantah dugaan bahwa polisi melakukan kongkalikong dengan penduduk ilegal sehingga permukiman bisa bertahan lama.
Yussof mengaku pihaknya butuh waktu untuk memverifikasi keberadaan permukiman ilegal itu dan mengembangkan penyelidikan.
"Kami menerima informasi soal permukiman ilegal itu beberapa bulan lalu pada 2022," kata Yussof, dikutip The Star.
"Kami perlu waktu untuk mengembangkan dan memverifikasi informasi dan membaginya dengan dinas-dinas terkait," lanjutnya.
Baca Juga: PM Malaysia Anwar Ibrahim Bantah Nepotisme karena Angkat Putrinya Jadi Penasihat yang Tidak Digaji
Sumber : Kompas TV, The Star
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.