MOSKOW, KOMPAS.TV - Presiden Rusia, Vladimir Putin, dituding terlibat dalam jatuhnya pesawat MH17 milik Malaysian Airlines pada 2014 lalu.
Berdasarkan penyelidikan dari tim investigasi internasional ada indikasi keras bahwa Putin secara pribadi menyetujui keputusan untuk menyuplai rudal yang digunakan untuk menembak jatuh MH17.
Pada Juli 2014, pesawat Boeing MH17 tengah terbang di timur Ukraina ketika ditembak jatuh oleh rudal ke udara buatan Rusia, yang menewaskan 298 orang yang berada di dalam pesawat.
Belanda dan Australia pada 2018 mengatakan Rusia bertanggung jawab atas bencana tersebut.
Baca Juga: Swedia Akhirnya Larang Demonstrasi dengan Membakar Al-Quran, Ternyata Langka Terjadi
Tuduhan dari kedua negara itu muncul setelah penyelidik menyimpulkan rudal Buk yang digunakan separatis yang didukung Moskow berasal dari pangkalan militer Rusia.
“Investigasi menghasilkan indikasi kuat bahwa keputusan untuk menyediakan Buk Telar, atau sistem pertahanan udara yang lebih berat dengan jangkauan yang lebih tinggi, ke Republik Rakyat Donetsk diambil di tingkat presiden,” bunyi laporan yang diterbitkan Rabu (8/2/2023) oleh Tim Investigasi Gabungan (JIT) dikutip dari The Guardian.
JIT terdiri dari ahli gabunungan Belanda, Australia, Malaysia, Belgia dan Ukraina.
Mereka mengatakan memiliki bukti yang menunjukkan Kremlin memiliki kendali menyeluruh atas apa yang disebut Republik Rakyat Donetsk, tempat penembakan MH17 terjadi.
Baca Juga: Ukraina Ungkap Serangan Rusia ke Luhansk Kembali Dimulai: Tapi Belum Ada yang Sukses
Penyelidik mengutip percakapan telepon yang disadap antara pejabat senior Rusia dan gerakan separatis pro-Rusia di mana keputusan untuk menyediakan sistem anti-pesawat berat dibahas.
Menurut JIT, Putin dan Menteri Pertahanan Rusia Sergei Shoigu akhirnya mengabulkan permintaan untuk memasok sistem anti-pesawat yang lebih berat kepada separatis pro-Ruisia pada Juni 2014, sebeluan sebelum tragedi.
Namun, penyelidik mengatakan bukti tak cukup untuk mengarah ke penuntutan, meski penyelidikan menghasilkan indikasi yang kuat, bukti lengkap dan konklusif,
“Presiden Federasi Rusia sebagai kepala negara, dalam hal apa pun kebal penuntutan di bawah hukum internasional,” tambahnya.
Sumber : The Guardian
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.