JAKARTA, KOMPAS.TV - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arab Saudi atas kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dituduh melakukan pelecehan di Mekkah saat sedang umrah.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha menerangkan, sebelumnya KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari Otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani WNI berinisial MS itu.
"Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan Otoritas Saudi pada tanggal 2 Januari 2023," ungkap Judha kepada KOMPAS.TV, Minggu (22/1/2023) malam.
"Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi," ujarnya.
Selain itu, Judha mengungkapkan, KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut.
Ia membenarkan bahwa MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual.
Baca Juga: Kronologi Jemaah Umrah Sulsel Dituding Lecehkan Perempuan di Mekkah hingga Divonis Dua Tahun Penjara
"MS telah menjalani proses persidangan. Fakta yang terungkap dalam persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS," kata Judha.
"Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR 50.000," ujarnya.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.