WASHINGTON, KOMPAS.TV - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump digugat oleh keluarga polisi yang tewas sehari setelah terjadinya kerusuhan di Gedung Capitol.
Trump dianggap bertanggung jawab atas kerusuhan di Gedung Capitol yang dilakukan para pendukungnya pada 6 Januari 2021.
Kerusuhan tersebut menyebabkan empat orang tewas, satu karena ditembak polisi dan lainnya dilaporkan karena penyebab alami.
Salah satu korban tewas adalah Brian Sicknick, anggota Polisi Capitol yang tewas sehari setelah kerusuhan tersebut karena serangkaian stroke.
Baca Juga: Pajak Donald Trump Dipublikasikan, Terungkap Tak Bayar Pajak pada 2020 dan Miliki Rekening di China
Gugatan diajukan keluarga Sicknick pada Kamis (5/1/2023) dengan tuduhan kerusuhan itu berperan dalam kematiannya. Sicknick tak mengalami cedera dalam kerusuhan tersebut.
Keluarganya menggugat Trump karena kematian Sicknick yang dinilai tak wajar, dan mengeklaim mantan presiden itu "sengaja membuat marah orang banyak" sehingga memicu kerusuhan.
Selain itu, mereka mengatakan Sicknick meninggal akibat "luka yang disebabkan oleh kekerasan".
“Banyak orang yang terlibat pada serangan itu mengungkapkan bahwa mereka bertindak atas apa yang mereka yakini sebagai perintah langsung Trump untuk melayani negara mereka,” bunyi gugatan itu.
Gugatan itu juga menuduh Trump melanggar hak-hak sipil Sicknick, melakukan penyerangan dan kelalaian.
Sumber : BBC
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.