JAKARTA, KOMPAS.TV - Pernyataan perwakilan PBB di Indonesia yang menyebut KUHP Baru ancam Hak Asasi Manusia (HAM) ditanggapi Guru Besar Universitas Indonesia (UI).
Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk mengusir perwakilan PBB tersebut.
Menurut Hikmahanto, pernyataan tersebut tak patut dikeluarkan oleh Perwakilan PBB di Indonesia.
Ia menegaskan ada tiga alasan kenapa mereka tak boleh mengeluarkan pernyataan seperti itu.
Baca Juga: Pernikahan Kaesang-Erina Diberitakan Media China, Soroti Ramainya Media Sosial dan Ketatnya Keamanan
“Pertama, suara PBB yang dapat disuarakan oleh perwakilannya adalah suara dari organ-organ utama PBB, seperti Dewan Keamanan, Majelis Umum, Dewan HAM, Sekjen PBB dan organ-organ tambahan, sama sekali bukan suara dari pejabat perwakilan PBB di Indonesia” katanya pada keterangan untuk wartawan, Jumat (9/12/2022).
“Menjadi permasalahan apakah perwakilan PBB di Indonesia, didasarkan pada organ-organ utama atau organ tambahan PBB?” tambahnya.
Sedangkan yang kedua, ia mempertanyakan apakah pernyataan perwakilan PBB di Indonesia, sudah melalui kajian yang mendalam atas perintah organ utama atau tambahan, seperti special rapporteur (pelapor khusus) yang mendapat mandat dari organ utama.
“Ketiga, pernyataan yang disampaikan oleh perwakilan PBB di Indonesia dengan jelas bertentangan dengan Pasal 2 ayat 7 piagam PBB,” ujarnya.
Ia mengatakan dalam ketentuan tersebut disebutkan, “Nothing contained in the present Charter shall authorized the United Nations to intervene in matters which are essentiallu within domestic jurisdiction of any state”.
Atau berarti,”Tidak ada hal yang terkandung dalam piagam ini memberikan kewenangan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk campur tangan dalam masalah yang pada dasarnya dalam yurisdiksi setiap negara”.
Baca Juga: Enggak Main-Main, Putin Ancam Potong Produksi Minyak Rusia, Murka karena Barat Batasi Harga
Menurutnya pernyataan PBB terkait KUHP baru seolah memberi kewenangan mereka untuk campur tangan dalam masalah yang pada dasarnya yurisdiksi domestik negara Indonesia.
Ia pun mengimbau kepada Kemlu untuk bertindak tegas atas pernyataan perwakilan PBB tersebut.
“Kemlu sepatutnya memanggil Kepala Perwakilan PBB di Indonesia dan bula perlu melakukan persona non grata (pengusiran) pejabat tersebut dari Indonesia,” tambahnya.
Kemlu sendiri dilaporkan akan memanggil perwakilan PBB tersebut untuk menindaklanjuti komentar itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.