KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Raja Malaysia Sultan Abdullah bin Sultan Ahmad Shah, hari Kamis (24/11/2022), akan bertemu seluruh Sultan dan penguasa negara bagian untuk meminta pendapat dan bermusyawarah tentang kebuntuan dalam pembentukan pemerintah federal, menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh istana seperti laporan Straits Times, Rabu (23/11/2022).
Pertemuan akan dimulai hari Kamis pukul 10.30 dan diperkirakan berlangsung setidaknya tiga jam.
Sumber Istana mengatakan pertemuan khusus itu akan sangat penting.
Sultan Abdullah sebelumnya mencoba membentuk pemerintahan persatuan yang terdiri dari Pakatan Harapan PH dan Perikatan Nasional PN namun sejauh ini gagal.
PH pimpinan Datuk Seri Anwar Ibrahim meraih 82 kursi parlemen dan PN pimpinan Tan Sri Muhyiddin Yassin meraih 73 kursi. Minimal 112 kursi diperlukan dari 222 kursi parlemen untuk membentuk pemerintahan baru.
Para penguasa diharapkan diberi pengarahan tentang prosedur hukum karena Parlemen hasil pemilu tidak menghasilkan kekuatan mayoritas sederhana, yaitu setengah dari 222 kursi parlemen plus satu.
Konferensi penguasa Malaysia adalah dewan yang terdiri dari sembilan Sultan negara bagian Melayu, dan gubernur atau Yang di-Pertuan Negeri dari empat negara bagian lainnya.
Keanggotaan Konferensi tergantung pada suksesi sultan Melayu, dan penunjukan gubernur.
Yang di-Pertuan Agong menunjuk gubernur, sementara setiap negara bagian punya prosedur sendiri untuk suksesi takhta Sultan. Satu kesultanan, Negeri Sembilan, adalah monarki elektif.
Baca Juga: Barisan Nasional Masih Terpecah Mau Dukung Siapa, Minta Pertemuan dengan Raja Malaysia Diundur
Hanya penguasa atau Sultan negara-negara Melayu Negeri Sembilan, Selangor, Perlis, Terengganu, Kedah, Kelantan, Pahang, Johor, dan Perak yang diizinkan untuk berpartisipasi dalam pemilihan Yang di-Pertuan Agong dan mencalonkan diri.
Gubernur negara bagian lain (Penang, Malaka, Sabah, dan Sarawak) tidak berpartisipasi ketika Konferensi Penguasa bertemu untuk memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan pemilihan atau pemecatan Yang di-Pertuan Agong atau wakilnya, yang terkait dengan hak istimewa dari penguasa Melayu dan yang terkait dengan Islam.
Konstitusi negara membatasi kelayakan tahta untuk laki-laki Muslim Melayu keturunan bangsawan.
Tujuh kesultanan adalah monarki turun-temurun berdasarkan keturunan sulung, yaitu kesultanan Kedah, Kelantan, Johor, Perlis, Pahang, Selangor dan Terengganu.
Di Perak, tahta Sultan bergilir di antara tiga cabang keluarga kerajaan secara longgar berdasarkan senioritas agnatis.
Satu negara bagian, Negeri Sembilan, adalah monarki elektif; penguasa dipilih dari anggota laki-laki keluarga kerajaan oleh kepala keturunan.
Semua penguasa, kecuali Perlis dan Negeri Sembilan, menggunakan gelar Sultan. Penguasa Perlis bergelar Raja, sedangkan penguasa Negeri Sembilan dikenal sebagai Yang di-Pertuan Besar.
Sumber : Kompas TV/Straits Times
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.