Kompas TV internasional kompas dunia

Kemlu: Pulau Pasir Tidak Pernah Menjadi Bagian dari Indonesia tetapi Milik Australia

Kompas.tv - 27 Oktober 2022, 20:00 WIB
kemlu-pulau-pasir-tidak-pernah-menjadi-bagian-dari-indonesia-tetapi-milik-australia
Ilustrasi peta gugusan Pulau Pasir. (Sumber: ANTARA/HO-Kemenlu RI Via Kompas.com)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) menegaskan bahwa Pulau Pasir yang berada di dekat dengan wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia. 

Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional (HPI) Kemlu, Laurentius Amrih Jinangkung menyebut Pulau Pasir atau Ashmore Reef merupakan milik Australia. 

"Dengan demikian ketika Indonesia merdeka Ashmore Reef tidak pernah menjadi bagian dari wilayah NKRI, dan dalam prakteknya pemerintah hindia-belanda juga tidak pernah memprotes klaim atau kepemilikan pulau pasir atau Ashmore Reef oleh Inggris," kata Dirjen Kemlu pada press briefing, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Masyarakat Adat NTT akan Gugat Australia, karena Klaim Sepihak Kepemilikan Gugusan Pulau Pasir

Apabila menilik sejak Deklarasi Djuanda tahun 1957, lalu diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1960, Pulau Pasir atau Ashmore Reef tidak masuk dalam wilayah atau dalam peta NKRI sejak 1957, tahun 1960 atau peta-peta yang dibuat setelahnya. 

"Jadi dalam konteks ini, memang Indonesia tidak pernah memiliki atau tidak punya klaim terhadap Pulau Pasir atau Ashmore Reef," sambungnya.

Amrih juga menjelaskan bahwa kawasan perairan Pulau Pasir kerap menjadi lokasi singgah para nelayan tradisional NTT saat mencari ikan. 

Pemerintah Indonesia dan Australia membuat perjanjian untuk mengakomodasikan kepentingan para nelayan tersebut lewat MoU yang ditandatangani pada tahun 1974. 

Kemudian, MoU tersebut disempurnakan dengan perjanjian tahun 1981 dan 1989 yang kita kenal secara umum sebagai MoU box. 

Baca Juga: Pemerintah Australia Genjot Anggaran Pertahanan dan Diplomasi di Pasifik

"Di dalam MoU ini diatur mengenai hak nelayan tradisional NTT untuk melakukan kegiatan atau melaksanakan fishing rights di perairan Ashmore dan gugusan pulau-pulau lain di wilayah itu. Nah, memang sejak dahulu menjadi wilayah di mana nelayan tradisional NTT mencari ikan," papar Amrih menjelaskan. 

Gugusan Pulau Pasir atau Kepulauan Ashmore yang disebut Kemlu sebagai wilayah Australia. (Sumber: Google Maps)

Duduk Perkara

Sebagai informasi, sebelumnya warga di NTT meminta Australia untuk pergi dari Pulau Pasir yang berlokasi di selatan Pulau Rote, pulau yang kerap disebut sebagai batas Indonesia bagian selatan. 

Baca Juga: Pesona Keindahan Pulau Pasir Putih Matan

Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanoni mengatakan bakal menggugat Australia ke pengadilan di Canberra. 

Pihak Ferdi merasa Gugusan Pulau Pasir itu masuk wilayah NTT dan Pemerintah Australia selalu abai ketika didesak untuk angkat kaki dari gugusan Pulau Pasir yang berjarak sekitar 120 kilometer dari Pulau Rote tersebut. 

"Kami masyarakat adat yang bermukim di Laut Timor dan Gugusan Pulau Pasir akan segera membawa kasus Gugusan Pulau Pasir ini ke Pengadilan Australia di Canberra," kata Ferdi dikutip dari Kompas.com, Sabtu (22/10)..

“Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu, dan Alor,” tegas putra kelahiran Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT.

 




Sumber : Kemlu RI/Kompas.com/adma.go.au




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x