JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat adat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara mengejutkan akan menggugat Pemerintah Australia.
Gugatan itu dilakukan karena klaim sepihak yang dilakukan Australia atas kepemilikan Pulau Pasir.
Rencana gugaan tersebut disampaikan Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanoni, Sabtu (22/10/2022).
“Kami masyarakat adat yang bermukim di Laut Timor dan Gugusan Pulau Pasir akan segera membawa kasus Gugusan Pulau Pasir ini ke Pengadilan Australia di Canberra,” ujar Ferdi dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kondisi Salman Rushdie Usai Serangan Brutal, Kehilangan Penglihatan dan Fungsi Tangan
Ferdi mengungkapkan klaim Australia dan Pulau Pasir yang berjarak 120km dari Pulau Rote, NTT memicu banyak reaksi dari masyarakat Indonesia.
Ia pun menegaskan bahwa Gugusan Pulau Pasir itu masuk wilayah NTT.
Ferdi menegaskan, Australia terkesan tak acuh, meski telah didesak untuk keluar dari wilayah tersebut.
Menurutnya, bahkan ada aktivitas pengeboran minyak bumi di Gugusan Pulau Pasir.
“Padahal, kawasan tersebut adalah mutlak milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu dan Alor,” ujarnya.
Menurut Ferdi, yang kelahiran Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT itu, hal tersebut terbukti karena ada kuburan-kuburan para leluhur Rote dan bermacam artefak lainnya di Gugusan Pulau Pasir.
Pulau itu juga menjadi lokasi beristirahay nelayan setelah semalam suntuk menangkap teripang dan ikan di kawasan perairan Pulau Pasir.
Tempat itu memang sering digunakan sebagai tempat transit oleh nelayan-nelayan Indonesia dari kawasan lain saat berlayar jauh ke selatan Indonesia.
Namun, menurut Ferdi setelah ada nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Australia pada 1974, Australia juga mengklaim kepemilikan Pulau Pasir.
Baca Juga: Indonesia Bikin Gebrakan, Siap Fasilitasi Pertemuan Putin dan Biden
Ia menegaskan bahwa apa yang telah dilakukan Australia itu telah merugikan Indonesia.
Ferdi mengungkapkan, Australia melakukan segala sesuatunya di Pulau Pasir seolah miliknya sendiri, padahal hak mutlak Gugusan Pulau Pasir adalah milik masyarakat adat Timor, Rote, Sabu dan Alor.
Ferdi pun mendesak Kementerian Sekretariat Negeri RI untuk menerbitkan izin prakarsa pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara, sebagaimana diinstruksikan Presiden Joko Widodo, Februari 2022.
“Kami meminta Pemerintah Pusat mendukung kami menggugat di Pengadilan Canberra,” ujarnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.