SINGAPURA, KOMPAS.TV - Seorang model situs dewasa OnlyFans dari Singapura, Titus Low dipenjara dan didenda karena tetap memposring foto seksinya meski telah dilarang.
Low dipenjara selama tiga pekan dan didenda 3.000 dolar Singapura arau sekitar Rp32 juta.
Putusan itu dikeluarkan pengadilan Singapura, Selasa (11/10/2022), karena melanggar larangan polisi untuk tak mem-posting foto-fotonya di situs dewasa itu.
Pasalnya, ia masih terlibat dalam penyelidikan polisi karena melanggar Undang-Undang Kecabulan.
Baca Juga: Rencana Pembunuhan Kim Jong-Un Ternyata Sempat Disiapkan Korea Selatan, Bakal Diemban Pasukan Khusus
Menurut dokumen Low, 22 tahun, mengaku bersalah atas dakwaan tersebut dan dakwaan lain terkait mengirimkan materi cabul.
Diungkapkan oleh CNN, pengacara Low menegaskan kliennya akan mulai ditahan pada 26 Oktober.
Seperti diketahui, penjualan dan produksi materi pornografi adalah ilegal di Singapura, tetapi itu tak menghentikan OnlyFans untuk membangun pengikut di negara tersebut.
Di Singapura menonton film porno tak melanggar hukum, tetapi situs online dibatasi oleh sensor negara.
Low pun menjadi kreator OnlyFans pertama yang diadili oleh Singapura.
Sumber : CNN
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.