LUXEMBOURG, KOMPAS.TV - Perusahaan-perusahaan di Eropa boleh melarang karyawannya mengenakan jilbab di tempat kerja, selama aturan tersebut tak mendiskriminasi, sebagaimana disampaikan Pengadilan Kehakiman Uni Eropa (CJEU) pada Kamis (13/10/2022).
Keputusan itu muncul setelah seorang perempuan muslim menggugat sebuah perusahaan Belgia pada 2018. Gugatan dilayangkan setelah adanya larangan memakai jilbab atau penutup kepala lainnya, selama ia magang di perusahaan itu.
Pemilik usaha berdalih, larangan berjilbab merupakan bagian dari kebijakan netralitas perusahaan. Sebab, ada aturan yang melarang pekerja memakai segala jenis penutup kepala, termasuk topi, syal, atau simbol agama, dan itu tak ditargetkan secara khusus kepada si perempuan saja.
"Aturan internal dari suatu perusahaan yang melarang pemakaian tanda-tanda agama, filosofis, atau spiritual, bukan sebuah diskriminasi, jika diterapkan pada semua pekerja secara umum, dan tidak membeda-bedakan," terang CJEU dalam rilisnya.
Baca Juga: Fatima Payman, Korban Konflik Afghanistan yang Jadi Senator Berhijab Pertama di Australia
Terlepas dari itu, aturan berjilbab di tempat kerja maupun umum telah jadi perdebatan di banyak wilayah Eropa selama bertahun-tahun.
Pada 2004 misalnya, Prancis selaku rumah bagi komunitas Muslim terbesar di Eropa, melarang pemakaian semua penutup kepala, termasuk jilbab, di sekolah-sekolah negeri.
Negeri Menara Eiffel itu diketahui juga jadi negara pertama di Eropa yang melegalkan larangan penggunaan niqab atau cadar dan burkak atau burka di tempat umum.
Sejak itu, negara tetangga seperti Belgia, Denmark, Austria, Belanda, juga beberapa negara bagian di Jerman, Italia dan Spanyol serta Swiss, mengadopsi langkah serupa.
Baca Juga: Ikut Protes Lepas Hijab, Wanita 20 Tahun di Iran Tewas Ditembak 6 Peluru oleh Aparat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.