MOSKOW, KOMPAS.TV - Presiden Rusia Vladimir Putin menandantangani Undang-Undang baru yang akan memberikan hukuman penjara untuk aksi selama masa perang.
Perangkat hukum yang ditandatangani, Sabtu (24/9/2022) itu akan memberikan hukuman penjara untuk waktu lama bagi tentara Rusia yang kabur dan yang menyerah sukarela.
Langkah itu dilakukan Putin, tiga hari setelah mendeklarasikan mobilisasi militer parsial untuk perang di Ukraina.
UU baru tersebut akan memperkenalkan konsep “mobilisasi, hukum perang dan masa perang” ke KUHP Rusia untuk pertama kalinya.
Baca Juga: Didera Kemunduran di Ukraina, Putin Dilaporkan Makin Terlibat Perencanaan Strategis Perang
Dikutip dari The Moscow Times, di bawah UU tersebut tentara Rusia yang menyerah secara sukarela ke musuh akan dihukum penjara hingga 15 tahun.
Tapi pelanggar pertama kali dapat dibebaskan dari tanggung jawab pidana jika ia mengambil tindakan untuk pembebasannya, kembali ke unit, atau ke tempat pelayanannya dan tak melakukan kejahatan lain saat ditahan.
Sedangkan desersi saat masa periode mobilisasi atau waktu perang akan dihukum penjara hingga 10 tahun, sedangkan yang keberatan ikut perang akan dipenjara tiga tahun.
Adapun UU tersebut juga mengamanatkan hukuman hingga 15 tahun penjara untuk aksi penjarahan selama masa perang dan mobilisasi.
UU yang diperkenalkan oleh anggota parlemen dari semua partai yang diwakili pada Juli, dengan cepat disahkan oleh kedua kamar parlemen Rusia pekan ini.
Baca Juga: Putin Diyakini Bakal Dibunuh Jenderalnya Sendiri jika Gunakan Senjata Nuklir
Banyak pengamat melihatnya sebagai cara cepat melalui parlemen sebagai pendahulu dari pengumuman mobilisasi parsial Putin.
Putin mengumumkan melakukan mobilisasi parsial dan akan mengirimkan 300.000 tentara cadangan ke Ukraina.
Hal itu dilakukan setelah Rusia mengalami kemunduran di sejumlah front di selatan dan timur Ukraina.
Warga Rusia sendiri banyak yang ketakutan dengan mobilisasi militer ini, dan beberapa di antaranya memutuskan pergi dari negaranya.
Sumber : The Moscow Times
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.