MOSKOW, KOMPAS.TV - Majelis rendah parlemen Federasi Rusia, Duma Negara mengesahkan amandemen Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memperberat hukuman bagi serdadu yang melanggar tugas, Selasa (20/9/2022). Rancangan amandemen KUHP ini pun tinggal menunggu persetujuan majelis tinggi parlemen lalu disahkan Presiden Vladimir Putin.
Amandemen KUHP tersebut diyakini ditujukan untuk meningkatkan disiplin pasukan Rusia yang kini bertempur di Ukraina.
Seperangkat amandemen KUHP Rusia yang diloloskan Duma Negara memuat hukuman yang lebih berat bagi serdadu yang gagal menjalankan perintah, desersi, atau menyerah kepada musuh.
Di bawah rancangan KUHP baru, seorang personel militer yang desersi selama periode mobilisasi atau hukum militer bisa dipenjara hingga 10 tahun. KUHP saat ini mengatur hukuman maksimum lima tahun.
Baca Juga: Senjata Makan Tuan: Ukraina Gunakan Tank yang Ditinggal Mundur Pasukan Rusia untuk Serangan Balik
Sementara itu, serdadu yang secara sukarela menyerah kepada musuh bisa dipenjara 10 tahun. Tentara yang kedapatan menjarah dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun.
Pasal yang mengatur hukuman bagi personel yang menolak bertempur atau mematuhi perintah atasan juga diamandemen, diancam hukuman penjara maksimum 10 tahun.
Serangkaian amandemen KUHP Rusia tersebut sesuai dengan laporan media-media Rusia yang menduga sebagian pasukan Rusia di Ukraina menolak bertempur atau mencoba mengundurkan diri.
Rusia sendiri selama ini mengandalkan kontingen-kontingen relawan yang terbatas untuk berperang di Ukraina. Sedangkan Kiev telah menetapkan mobilisasi massal sejak diinvasi pada akhir Februari lalu.
Ukraina menargetkan mobilisasi hingga memperoleh satu juta personel militer aktif untuk mendepak Rusia.
Perang yang berlarut-larut membuat sejumlah politikus nasionalis di Moskow mendesak Kremlin menetapkan mobilisasi massal. Namun, sejauh ini, pemerintahan Vladimir Putin enggan melakukannya.
Baca Juga: Berkaca dari ‘Kondisi Saat Ini’, Rusia dan China Perluas Kerja Sama Keamanan
Sumber : Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.