LONDON, KOMPAS.TV - Pemimpin Inggris, Raja Charles III dipastikan tak perlu membayar pajak warisan setelah mendapatkan tanah warisan dari Ratu Elizabeth II.
Raja Charles III mewarisi tanah dari Duchess of Lancaster milik Ratu Elizabeth II.
Tanah tersebut diyakini memiliki nilai 645 juta poundsterling atau setara Rp11,1 triliun.
Namun, Raja Charles III tak perlu membayar pajak warisan, karena aturan yang mengizinkan aset berpindah dari satu penguasa ke peguasa lainnya.
Baca Juga: Penobatan Raja Charles III Dinodai Demontsrasi Anti-Monarki, Seorang Perempuan Ditangkap
Dikutip dari Insider, kebebasan Raja Charles III untuk tak membayar pajak warisan itu adalah karena aturan yang diperkenalkan Pemerintrah Inggris pada 1993.
Hal itu dilakukan untuk menjaga agar aset keluarga kerjaan tidak dihapuskan jika dua raja meninggal dalam waktu singkat.
Ketentuan ini pertama kali diberlakukan pada 2002 ketika Ibu Suri memberikan warisan senilai 68,8 juta poundsterling (1,1 triliun) kepada Ratu Elizabeth II, termasuk koleksi telur permata, Faberge Egg.
Klausul tersebut berarti bahwa kerjaan tak perlu membayar pajak 40 persen atas properti senilai lebih dari 325.000 poundsterling (Rp5,6 miliar) kepada pihak non-kerajaan Inggris.
Baca Juga: Bagi Ratu Elizabeth, Balmoral Adalah Tempat untuk Menjadi Orang Biasa, Jadi Isteri, Ibu dan Buyut
Perkebunan di tanah Lancaster menghasilkan pendapatan sebesar 24 juta poundsterling (Rp413 miliar) tahun lalu.
Kini pendapatan tersebut bisa menjadi milik Raja Charles III.
Raja Charles III dinobatkan sebagai Raja Inggris, Sabtu (10/9/2022), setelah Ratu Elizabeth II meninggal, Kamis (8/9/2022).
Ratu Elizabeth II wafat pada usia 96 tahun, setelah berkuasa selama 70 tahun, yang membuatnya menjadi pemimpin Inggris terlama.
Sumber : Business Insider
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.