PUTRAJAYA, KOMPAS.TV - Hakim Agung Malaysia Tengku Maimun Tuan Mat dikabarkan menerima serangkaian ancaman pembunuhan karena memimpin majelis hakim yang menangani banding kasus korupsi eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.
Maimun sendiri memimpin majelis hakim Mahkamah Persekutuan Malaysia yang menolak banding final Najib pada Selasa (23/8/2022). Putusan ini membuat politikus Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) itu akan segera menjalani hukuman 12 tahun penjara; jadi eks PM Malaysia pertama yang masuk ke jeruji besi.
Najib Razak divonis bersalah pada 2020 silam atas kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB), BUMN dana negara Malaysia yang kini ditutup.
Politikus 69 tahun itu selama ini bebas dengan jaminan, menunggu putusan pengadilan banding yang jatuh pada hari ini. Najib selalu bersikeras bahwa dia tak bersalah.
Pada Selasa (23/8), majelis hakim yang dipimpin Maimun menetapkan bahwa putusan hakim Pengadilan Tinggi Malaysia benar serta layak dieksekusi. Banding yang diajukan Najib pun “sama sekali tanpa merit”, atau tanpa dasar.
Simpatisan Najib senantiasa mendukung mantan PM itu selama persidangan. Di luar gedung persidangan di Putrajaya, pada hari ini, simpatisan Najib dilaporkan berbondong-bondong memberikan dukungan.
Baca Juga: Mantan PM Malaysia Najib Razak Hendak Maju Lagi dalam Pemilu kendati Terjerat Kasus Korupsi
Walaupun diterpa skandal 1MDB, UMNO masih punya pengaruh kuat dalam politik Malaysia. Bahkan, PM Malaysia yang sekarang, Ismail Saabri Yakoob merupakan politikus UMNO.
Seiring persidangan Najib, Maimun diserang para pendukung eks PM itu di media sosial. Hakim agung perempuan pertama Malaysia ini pun dikirimi ancaman-ancaman pembunuhan.
Sumber : Kompas TV/Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.