PETALING JAYA, KOMPAS.TV - Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur pendanaan politik di Malaysia, akan diajukan ke parlemen Oktober ini, seperti laporan The Star dan Asia News Network, Jumat, (12/8/2022)
"RUU tentang pendanaan politik sedang dalam proses dan kami sedang berupaya untuk menyelesaikannya pada pertemuan Parlemen pada bulan Oktober," kata Menteri di Departemen Perdana Menteri (Parlemen dan Hukum) Wan Junaidi Tuanku Jaafar, Kamis (11/8/2022).
Undang-undang pendanaan politik yang sudah lama ditunggu itu, diusulkan akan menjadi salah satu fokus utama Majelis Rendah Parlemen ketika bertemu pada 26 Oktober, selain dari penetapan Anggaran 2023 dan RUU penting larangan merokok untuk seluruh generasi orang dewasa.
Langkah untuk menyiapkan RUU pendanaan politik sebelum Oktober datang setelah Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob baru-baru ini menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk pengajuannya.
Namun, Datuk Seri Ismail mengatakan apakah undang-undang tersebut dapat siap sebelum pemilihan umum berikutnya, yang akan digelar pada September tahun depan, masih harus dilihat.
Seruan masyarakat sipil untuk undang-undang tentang pendanaan politik semakin keras dalam beberapa bulan terakhir, terutama mengingat beberapa kasus pengadilan tingkat tinggi yang terkait dengan "sumbangan politik".
Meskipun Undang-Undang Pendanaan Politik pertama kali diperdebatkan pada tahun 2016 oleh Komite Permusyawaratan Nasional untuk Pembiayaan Politik, mereka mendapat perlawanan dari beberapa pihak, termasuk dari koalisi oposisi Pakatan Harapan (PH).
Baca Juga: Hari Ini, 55 Tahun Lalu, ASEAN Dibentuk, Berawal dari Konflik Indonesia, Malaysia & Filipina
Komite telah mengajukan 32 rekomendasi untuk mengatasi kurangnya undang-undang tentang pendanaan politik yang transparan, termasuk pembentukan kantor pengawas donasi politik dan larangan donasi tunai dari sumber asing.
Namun, Undang-Undang Sumbangan dan Pengeluaran Politik yang diusulkan tidak sampai ke Parlemen sebelum pemilihan umum 2018
Pada 2019, PH bermaksud mengajukan undang-undang tentang pendanaan politik tetapi tidak dapat melakukannya setelah pemerintahannya runtuh pada Februari tahun berikutnya.
Sumber : Kompas TV/The Star/Asia News Network
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.