JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia mengirimkan working paper untuk dibahas dalam Konferensi Peninjauan Traktat Nonproliferasi Nuklir (NPT Revcon) ke-10 pada 1-26 Agustus 2022 di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat.
Kertas kerja dengan judul "Propulsi Nuklir Angkatan Laut" itu berisikan 14 poin meliputi gagasan, pernyataan dan saran guna memperbarui perjanjian anti-nuklir dunia (Traktat NPT) sesuai kondisi dunia aktual.
Berikut draft lengkap working paper Indonesia yang diakses KOMPAS TV melalui laman resmi PBB yang telah diterjemahkan.
1. Isu program propulsi nuklir angkatan laut menghadirkan kasus unik yang patut mendapat perhatian serius, baik dari perspektif perlucutan senjata, non-proliferasi maupun penggunaan nukilr untuk tujuan damai, di mana ketiganya sesuai pilar Perjanjian Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT) atau tindakan pengamanan.
Baca Juga: Riset SIPRI: Jumlah Senjata Nuklir Dunia akan Melonjak (I)
2. Masalah ini menimbulkan beberapa kekhawatiran, seperti:
(a) Banyaknya uranium untuk bahan bakar reaktor propulsi angkatan laut berada di atas tingkat yang digunakan dalam reaktor daya sipil, hampir setingkat dengan senjata nuklir, dan bahkan bisa setingkat, hal yang kemudian kian menimbulkan risiko besar untuk mencapai tujuan NPT;
(b) Pengecualian dalam produksi dan penggunaan nuklir untuk propulsi nuklir angkatan laut yang menggunakan banyak uranium, yang diatur Badan Energi Atom Internasional (IAEA), dapat dimanfaatkan sebagai celah pengalihan bahan nuklir tersebut menjadi program senjata nuklir;
(c) Penggunaan dan pembagian teknologi serta bahan baku nuklir untuk tujuan militer bisa bertentangan dengan semangat dan tujuan perjanjian NPT.
Hal itu berpotensi menetapkan prioritas untuk pengaturan serupa lainnya dan mempersulit upaya mekanisme perlindungan yang diperlukan, guna mencegah risiko yang timbul dari pengaturan tersebut.
Selain itu, hal di atas bisa menyebabkan munculnya senjata pemusnah massal jenis baru yang berasal dari kombinasi bahan nuklir dan senjata konvensional;
Baca Juga: Asia Tenggara "Dikepung" Negara-Negara Bersenjata Nuklir (II)
(d) Penerapan bahan nuklir untuk propulsi nuklir angkatan laut memiliki risiko keselamatan, mengingat kemungkinan kecelakaan dan paparan, yang mungkin terjadi selama pengangkutan, pemeliharaan maupun penggunaan.
Kecelakaan dan paparan seperti itu dapat menyebabkan konsekuensi pada kemanusiaan dan lingkungan.
3. Dengan latar belakang itu, ada urgensi yang mendorong konferensi peninjauan Perjanjian NPT, guna mengatasi tantangan yang berdampak pada upaya global dalam memajukan agenda pelucutan senjata nuklir, non-proliferasi dan perlindungan sesuai Perjanjian NPT.
4. Indonesia menegaskan kembali pentingnya pasal I dan pasal II Perjanjian NPT dalam konteks tidak mentransfer dan tidak menerima transfer dari dan ke penerima mana pun, apapun, dari senjata nuklir, atau alat peledak nuklir lainnya, atau kendali atas senjata, atau alat peledak semacam itu
5. Indonesia menyorot setiap kerjasama yang melibatkan transfer bahan dan teknologi nuklir untuk tujuan militer dari negara-negara yang memiliki senjata nuklir, ke negara-negara yang tidak memiliki senjata nuklir.
Hal itu terkait dengan peningkatan risiko bencana kemanusiaan dan konsekuensi lingkungan, serta risiko navigasi yang ditimbulkan oleh potensi proliferasi dan konversi bahan nuklir menjadi senjata nuklir, terkhusus banyaknya uranium yang digunakan dalam operasional propulsi nuklir angkatan laut.
Baca Juga: PBB Tinjau Ulang Traktat Nonproliferasi Nuklir, Indonesia Ikut Ambil Peran Vital (III)
6. Indonesia mengakui bahwa IAEA adalah satu-satunya otoritas kompeten yang bertanggung jawab untuk memverifikasi pemenuhan kewajiban perlindungan, yang ditanggung oleh negara anggota di bawah Perjanjian NPT, dengan maksud mencegah pengalihan energi nuklir dari penggunaan damai menjadi senjata nuklir atau alat peledak nuklir lainnya.
7. Indonesia menekankan pentingnya Pasal IV Perjanjian NPT tentang hak yang tidak dapat dicabut dari semua pihak untuk mengembangkan penelitian, produksi dan penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai, tanpa diskriminasi dan sesuai dengan pasal I dan pasal II. Perwujudan pasal tersebut merupakan salah satu tujuan mendasar dari perjanjian.
8. Indonesia menggarisbawahi perkembangan ekonomi dan teknologi atau kerja sama internasional di bidang kegiatan nuklir damai, termasuk pertukaran internasional bahan dan peralatan nuklir untuk pengolahan, penggunaan atau produksi bahan nuklir untuk tujuan damai, harus dilaksanakan dengan cara yang dirancang untuk memenuhi syarat di pasal IV Perjanjian NPT.
9. Indonesia menegaskan kembali bahwa sesuai Pasal VI Perjanjian NPT, pelucutan senjata nuklir tetap menjadi prioritas tertinggi. Kurangnya perhatian negara-negara pemilik senjata nuklir dalam pelaksanaan kewajiban perlucutan senjata nuklir dapat merusak maksud dan tujuan Perjanjian NPT serta kredibilitas rezim non-proliferasi.
10. Dengan latar belakang ini, Indonesia mencatat keprihatinan atas potensi dan konsekuensi berbagi teknologi kapal selam bertenaga nuklir dalam rezim non-proliferasi dunia.
Baca Juga: Ada Celah dalam Traktat Nonproliferasi Nuklir, Indonesia Kirim Working Paper ke PBB (IV)
11. Indonesia menyerukan ketaatan terhadap Pasal III Perjanjian NPT dan menegaskan kembali bahwa di bawah perjanjian itu, semua pihak harus patuh terhadap aturan IAEA yang ketat, dengan menyimpulkan dan mematuhi perjanjian perlindungan komprehensif IAEA, berlaku pula tindakan tambahan seperti pengamanan dan Protokol Tambahan.
12. Indonesia menyerukan kepada semua negara anggota penandatangan Perjanjian NPT untuk menggalang kemauan politik dan menciptakan peluang bagi negara-negara anggota IAEA untuk mengembangkan pendekatan konstruktif tentang pengaturan verifikasi dan pemantauan program propulsi nuklir angkatan laut.
Hal itu, dimaksudkan untuk memperketat Perjanjian NPT dengan langkah-langkah pemantauan uranium yang ditujukan untuk reaktor propulsi angkatan laut di negara-negara non-senjata nuklir, guna mencegah pengalihan bahan tersebut menjadi program senjata nuklir.
13. Indonesia mendesak semua penandatangan perjanjian untuk melaksanakan sepenuhnya komitmen sebagai mitra setia dalam mencapai dunia yang bebas dari senjata nuklir dengan menyikapi tiga pilar Perjanjian NPT secara berimbang.
14. Indonesia juga mendesak semua penandatangan Perjanjian NPT untuk menahan diri dari tindakan yang menciptakan lingkungan tak kondusif, dengan melakukan pelucutan senjata nuklir. Tindakan untuk tidak menahan diri akan meningkatkan risiko konflik nuklir.
Termasuk pula, menghindari penggunaan nuklir ganda maupun instalasi militer konvensional dan platform senjata yang dapat dipersenjatai, baik menggunakan nuklir maupun secara konvensional.
Draft asli working papper dari Indonesia dalam versi bahasa inggris dapat diunduh di laman resmi PBB dengan klik tautan berikut: [Klik di Sini]
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.