JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia dan Malaysia menandatangani pernyataan bersama terkait implementasi penandatanganan nota kesepahaman MoU tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia.
Malaysia sepakat dan menegaskan berkomitmen melaksanakan sistem One Channel System (OCS) jadi satu-satunya mekanisme perekrutan tenaga kerja Indonesia.
Menteri Tenaga Kerja Indonesia Ida mengatakan usai penandatanganan, Forum Joint Working Group (JWG) mengakui ada sejumlah masalah implementasi dalam hal kebijakan dan teknis yang mungkin memengaruhi pelaksanaan MoU. Sehingga, disepakati bersama tentang langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan implementasi secara menyeluruh, khususnya sistem satu jalur (OCS).
"Indonesia dan Malaysia sepakat dan menegaskan kembali bahwa OCS akan menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia dengan mengintegrasikan sistem online yang ada, yang dikelola oleh Perwakilan Indonesia di Malaysia dan sistem online yang dikelola oleh Departemen Imigrasi Malaysia," ungkap Menaker dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (28/7/2022)
"Hal ini dilakukan dengan sepenuhnya mematuhi syarat dan ketentuan yang disepakati sebagaimana diatur dalam MoU," kata Ida.
Ia juga menambahkan, proyek rintisan itu perlu dilakukan dan harus dilaksanakan tiga bulan sebelum penerapan secara penuh sistem OCS untuk memastikan kelancaran aplikasi sistem terintegrasi.
Baca Juga: Sepakat dengan Malaysia untuk Kirim Kembali TKI, Jakarta Gencarkan Pengawasan Komitmen Kuala Lumpur
Menurut Ida, kedua pihak sepakat untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan norma dan prosedur yang disepakati, sebagaimana ditetapkan dalam MoU dipatuhi sepenuhnya oleh seluruh pihak dengan melibatkan lembaga atau departemen terkait di pemerintahan masing-masing.
"Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022, bergantung pada efektif tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU," ujar Ida.
Lebih lanjut, ia menambahkan, pihak Indonesia dan Malaysia mengakui pentingnya memerangi perdagangan orang dan berkomitmen untuk melibatkan pemangku kepentingan terkait di negaranya masing-masing dalam rangka menjalin kerja sama bilateral yang konkret.
"Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk memfasilitasi kerja sama antara lembaga jaminan sosial di Malaysia dan Indonesia dalam rangka memperkuat pelindungan bagi pekerja migran Indonesia," pungkasnya.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan Murugan, Kamis (28/7/2022), pasca-pertemuan pertama Kelompok Kerja Bersama JWG.
Pada kesempatan ini, selain penandatanganan pernyataan bersama, dilakukan juga penandatanganan catatan keputusan (RoD) yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono dan Deputi Sekretaris Jenderal Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia Khair Razman.
Baca Juga: Malaysia Sebut Indonesia Akhirnya Sepakati Pengiriman TKI Kembali, Mulai Berlaku 1 Agustus 2022
Sumber : Kompas TV/Kemenaker/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.