KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M. Saravanan hari Kamis (28/7/2022) mengumumkan Indonesia telah setuju untuk mencabut pembekuan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran ke negara itu, efektif per 1 Agustus. Hal itu dilakukan setelah Malaysia menindaklanjuti kekhawatiran Indonesia seputar hak-hak pekerja, seperti laporan Straits Times.
Masuknya pekerja migran akan membantu Malaysia, produsen minyak sawit terbesar kedua di dunia, dan mata rantai utama dalam rantai pasokan global mengurangi kekurangan sekitar 1,2 juta pekerja.
Indonesia bulan ini untuk sementara menghentikan pengiriman warganya untuk bekerja di Malaysia, termasuk ribuan yang direkrut untuk sektor perkebunan. Alasannya, ada pelanggaran dalam perjanjian yang bertujuan meningkatkan perlindungan pekerja rumah tangga atau ART yang dipekerjakan di rumah tangga Malaysia.
"Jakarta akhirnya setuju melanjutkan pengiriman pekerjanya setelah kedua negara sepakat untuk menguji satu saluran untuk memfasilitasi perekrutan dan masuknya pekerja Indonesia ke Malaysia," kata Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M. Saravanan dalam sebuah pernyataan, Kamis.
Baca Juga: Kemlu Tegaskan Indonesia Tak Pernah Setujui Sistem Maid Online Malaysia
Otoritas imigrasi Malaysia sebelumnya menggunakan sistem rekrutmen online untuk pekerja rumah tangga. Namun, sistem itu telah dikaitkan dengan tuduhan perdagangan manusia dan kerja paksa.
Pengawasan atas perlakuan terhadap pekerja migran di Malaysia telah berkembang. Dalam dua tahun terakhir, tujuh perusahaan Malaysia dilarang oleh Amerika Serikat (AS) atas apa yang digambarkan sebagai "kerja paksa".
Malaysia bergantung pada jutaan pekerja asing dari negara-negara seperti Indonesia, Bangladesh, dan Nepal untuk menjadi staf perkebunan dan pekerjaan pabrik.
Tetapi, meskipun mencabut pembekuan perekrutan yang disebabkan pandemi pada bulan Februari, Malaysia belum melihat kembalinya pekerja dalam jumlah yang signifikan. Lantaran, persetujuan pemerintah yang lambat dan pembicaraan yang berlarut-larut dengan negara-negara sumber tenaga kerja mengenai perlindungan karyawan.
Sumber : Kompas TV/Straits Times
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.