Kompas TV internasional kompas dunia

Seorang ART Indonesia di Singapura Didakwa Membunuh Majikan, Terancam Hukuman Mati

Kompas.tv - 30 April 2022, 21:36 WIB
seorang-art-indonesia-di-singapura-didakwa-membunuh-majikan-terancam-hukuman-mati
Pengadilan Singapura hari Sabtu (30/4/2022) mendakwa seorang pembantu rumah tangga berusia 49 tahun asal Indonesia karena dianggap membunuh seorang kakek berusia 73 tahun di sebuah flat wilayah Bishan, Singapura, (Sumber: Channel News Asia)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Hariyanto Kurniawan

SINGAPURA, KOMPAS.TV - Pengadilan Singapura mendakwa seorang asisten rumah tangga berusia 49 tahun asal Indonesia karena dianggap membunuh seorang kakek berusia 73 tahun di sebuah flat wilayah Bishan, Singapura.

Diberitakan Straits Times, Sabtu (30/4/2022), menurut dokumen pengadilan, S (Sumiyati) didakwa membunuh Low Hoon Cheong hari Kamis antara pukul 4 sore hingga 20.45 malam waktu Singapura, terjadi di Blok 222 Bishan Street 23.

Berdasar keterangan kepolisian, hasil penyelidikan mengungkapkan asisten rumah tangga tersebut dipekerjakan di rumah korban.

Dilansir Channel News Asia, S menghadiri sidang di pengadilan pada Sabtu (30/4/2022) secara virtual dari selnya melalui tautan video dan disediakan juru bahasa.

Setelah mengikuti pengadilan, S akan menjalani pemeriksaan kejiwaan dan akan kembali mengikuti persidangan bulan depan. S mengangguk menunjukkan dia memahami prosesnya dan tidak mengajukan pertanyaan apa pun.

Baca Juga: Walau Diprotes, Singapura Tetap Eksekusi Pria Tunagrahita Malaysia

Pengadilan Singapura mendakwa seorang asisten rumah tangga asal Indonesia karena dianggap membunuh seorang kakek berusia 73 tahun. (Sumber: Straits Times)

Kasus pembunuhan tersebut terjadi sekitar pukul 20.50, hari Kamis. Namun Low Hoon Cheong baru ditemukan meninggal pada keesokannya.

Low Hoon Cheong ditemukan tergeletak tidak bergerak di atas kasur ruang tamu, di dalam unit perumahan oleh tetangganya.

Seorang tetangga, yang mengenal keluarga Low selama 30 tahun, mengatakan kepada The Straits Times hari Jumat bahwa istri Low telah memohon padanya untuk pergi ke flatnya untuk memeriksa suaminya.

Low dinyatakan meninggal oleh paramedis di tempat kejadian.

Mengenai asisten rumah tangga yang didakwa sebagai pembunuh Low, menurut keterangan tetangga, asisten rumah tangga itu disewa oleh keluarga itu sekitar dua tahun lalu untuk merawat Low yang menggunakan kursi roda.

Salah satunya mengatakan dia membutuhkan kursi roda setelah kesehatannya memburuk beberapa tahun terakhir. Jika terbukti bersalah, Sumiyati dapat dijatuhi hukuman mati.

 




Sumber : Straits Times




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x