BERLIN, KOMPAS.TV - Sebuah pengadilan di Berlin, Jerman, menghukum seorang nenek berusia 93 tahun dengan hukuman 12 bulan penjara karena mengingkari terjadinya Holocaust. Majelis hakim dilaporkan menolak banding terdakwa pada Jumat (1/4/2022) lalu.
Terdakwa Ursula Haverbeck, seorang jurnalis dan aktivis Neo-Nazi, diputus bersalah atas penyangkalan Holocaust pada 2017 dan 2020.
Haverbeck menolak memercayai bahwa jutaan Yahudi dibunuh di kamp-kamp konsentrasi selama kekuasaan Nazi Jerman. Ia pun mengampanyekan pandangan itu kepada publik.
Baca Juga: Pidato ke Parlemen Israel, Presiden Ukraina Singgung Holocaust Perang Dunia II dan Minta Senjata
Haverbeck berulangkali mengeklaim bahwa kamp konsenstrasi Auschiwtz hanyalah kamp kerja biasa, walaupun sejarawan memperkirakan 1,1 juta Yahudi dibunuh di tempat itu.
Majelis hakim menetapkan bahwa hukuman Haverbeck tidak bisa ditangguhkan karena terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atau mengubah pandangannya selama sidang.
Sebelumnya, Haverbeck diketahui telah dihukum denda dan penjara setidaknya 30 bulan untuk kasus kriminal serupa.
Haverbeck sendiri dilaporkan masih bisa mengajukan banding atas putusan majelis hakim di pengadilan daerah Berlin.
Penyangkalan Holocaust yang dikampanyekan adalah tindak pidana di Jerman. Hukuman delik ini bisa mencapai lima tahun penjara.
Baca Juga: Jerman Berikan 720 Juta Dollar AS kepada Penyintas Holocaust Seluruh Dunia
Sumber : Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.