MOSKOW, KOMPAS.TV - Tokoh oposisi Rusia, Alexei Navalny, dituntut 13 tahun penjara sebagai tambahan masa hukuman yang tengah dijalaninya kini, Selasa (22/3/2022). Sejumlah pihak menilai tuntutan ini adalah upaya Kremlin membungkam pengkritiknya selama mungkin.
Navalny dikenal sebagai musuh politik Presiden Vladimir Putin yang paling gigih. Ia pernah mempublikasikan dugaan korupsi rezim Putin beserta kroninya.
Jaksa penuntut menjerat Navalny dengan kasus penggelapan dan penghinaan terhadap pengadilan. Jaksa menuduh Navalny menggelapkan uang sumbangan yang dikumpulkan yayasannya serta menghina hakim pada sidang sebelumnya.
Navalny sendiri membantah tuduhan-tuduhan tersebut dan menyebut pengadilan terhadapnya bermotif politis.
Baca Juga: Alexei Navalny, Oposisi Utama Presiden Putin Masuk Daftar Teroris Rusia
Jaksa menuntut Navalny dengan hukuman 13 tahun penjara di penjara berkeamanan maksimum dan denda 1,2 juta rubel (sekitar Rp165 juta).
Navalny sendiri saat ini menjalani hukuman 2,5 tahun penjara karena dituduh melanggar hukuman masa percobaan.
Belum diketahui apakah Navalny akan menjalani dua masa tahanan secara bersamaan atau masa hukuman penjaranya akan ditambahkan.
Navalny saat ini ditahan di penjara Pokrov, Provinsi Vladimir, sekitar 140 kilometer dari Moskow. Otoritas Rusia memindahkan sidangnya dari Moskow ke kota itu.
Pendukung Navalny pun mengkritik kebijakan ini sebagai pembatasan akses terhadap pendukung dan pers.
Navalny ditangkap otoritas Rusia pada Januari 2021 lalu. Tadinya, ia berada di Jerman untuk menjalani proses pemulihan akibat racun.
Navalny menyebut Kremlin memerintahkan agen rahasia untuk membunuhnya dengan racun. Para pejabat Kremlin, termasuk Vladimir Putin, membantah tuduhan ini.
Baca Juga: Dari Balik Penjara Rusia, Navalny Ungkapkan Kebanggaan dan Harapan
Sumber : Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.