WASHINGTON, KOMPAS.TV - Senat Amerika Serikat (AS) menyepakati resolusi tentang investigasi terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin beserta bawahannya atas dugaan kejahatan perang. Hal tersebut dilaporkan disepakati para senator dengan suara bulat pada Selasa (15/3/2022) malam waktu setempat.
Senator Lindsey Graham menyebut Senat AS mengutuk keras “kekerasan, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan” yang dilakukan militer Rusia di bawah perintah Putin.
“Kekejaman-kekejaman ini pantas diinvestigasi atas (dugaan) kejahatan perang,” kata Pemimpin Mayoritas Senat Chuck Schumer dikutip Associated Press.
Baca Juga: Menlu Rusia Ungkap Kemajuan Negosiasi dengan Ukraina, Kini Bahas Status Netral dan Jaminan Keamanan
Resolusi Senat ini didukung oleh senator dari Partai Demokrat dan Republikan. Resolusi ini mengutuk Vladimir Putin, Federasi Rusia, Dewan Keamanan Rusia, anggota militer Rusia, dan pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam agresi ke Ukraina.
Resolusi ini meminta pemerintahan AS dan yang lain meminta investigasi dugaan kejahatan perang terhadap rezim Putin digelar di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan Mahkamah Internasional.
Resolusi Senat AS tidak berkekuatan hukum, tetapi menunjukkan dukungan politis Kongres atas sikap tegas pemerintahan Joe Biden terhadap invasi Rusia ke Ukraina.
Gedung Putih sendiri sejauh ini bersikap tegas kepada Rusia. Pemerintahan Joe Biden memberlakukan sejumlah sanksi ekonomi berat terhadap Rusia.
Di lain sisi, pada awal Maret lalu, ICC telah mengumumkan menggelar investigasi dugaan kejahatan perang dan pelanggaran lain selama invasi Rusia ke Ukraina. Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung ICC Karim Ahmad Khan.
Baca Juga: Putin Diyakini Tak Tertarik Akhiri Serangan ke Ukraina, Padahal Macron-Scholz Minta Gencatan Senjata
Sumber : Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.