TEHERAN, KOMPAS.TV - Seorang narapidana (napi) di Iran meninggal karena serangan jantung usai hukuman matinya karena pembunuhan yang ia lakukan 18 tahun lalu, dibatalkan.
Pembatalan tersebut dilakukan setelah tahanan yang hanya diketahui bernama Akbar, 55 tahun, telah dimaafkan oleh keluarga korban.
Seperti dilaporkan surat kabar Iran, Hamshahri, pria tersebut ditahan bersama empat orang lainnya karena pembunuhan berencana.
Akbar dan komplotannya yang bernama Davood, dihukum dengan hukuman mati.
Baca Juga: Kanada Sahkan Penggunaan Vaksin Covid-19 Pertama yang Berbahan Baku Nabati
Davood sendiri telah dieksekusi mati, dan Akbar dikabarkan akan mengalami nasib yang sama.
Sejak ditangkap saat berusia 37 tahun, Akbar menghabiskan waktunya di penjara Bandar Abbas, menunggu eksekusi matinya.
Depresi bertahun karena menunggu eksekusi mati, membuat Akbar menderita sejumlah penyakit.
Dikutip dari Daily Mail, ia bahkan sangat tegang setiap mendengar suara yang keras dari pengeras suara di penjara.
Pasalnya, ia selalu mengira itu menjadi pengumuman bahwa dirinya akan dieksekusi.
Sumber : Daily Mail
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.