RIYADH, KOMPAS.TV - Pemerintah Arab Saudi mengamandemen regulasi kesopanan di tempat umum. Kini, kaum pria yang memakai celana pendek di masjid dan kantor pemerintah terancam denda.
Belum lama ini, Menteri Dalam Negeri Arab Saudi Pangeran Abdulaziz Bin Saud Bin Naif mengeluarkan peraturan menteri yang meminta dilakukan amandemen terhadap regulasi kesopanan di tempat umum sesuai dengan pasal 7 dan 9 dari regulasi tersebut.
Amandemen tersebut termasuk penambahan perbuatan yang digolongkan ke dalam klasifikasi pelanggaran kesopanan publik.
Peraturan menteri tersebut juga mengatur tentang denda yang akan dikenakan kepada kaum pria yang mengenakan celana pendek di masjid dan kantor pemerintah.
Denda tersebut berkisar antara 250 dan 500 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp956.000 hingga Rp1,9 juta.
Baca Juga: Arab Saudi Buka Lowongan 30 Masinis Perempuan Kereta Cepat Mekah - Madinah, 28.000 Orang Melamar
Regulasi kesopanan di tempat umum mulai diberlakukan pada 2 November 2019 lalu.
Awalnya, regulasi tersebut hanya memasukkan 19 perbuatan yang dikategorikan pelanggaran yang bisa dikenai denda mulai dari 50 riyal (sekitar Rp192.000) hingga 6.000 riyal (Rp22,9 juta).
Jumlah perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran tersebut kini bertambah menjadi 20.
Seperti dilansir dari Gulf News, selain memakai celana pendek di masjid dan kantor pemerintah, 19 pelanggaran lainnya adalah:
Menurut Gulf News, sebagian besar perbuatan-perbuatan ini sudah dilarang di Arab Saudi sebelumnya, tapi tanpa hukuman spesifik. Sehingga hukuman yang dijatuhkan tergantung hakim yang mengadili.
Baca Juga: Arab Saudi Jelang Valentine, Produk Warna Merah Bertebaran di Pusat Belanja Tanpa Kata Valentine
Sumber : Saudi Gazette/Gulf News
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.