WASHINGTON, KOMPAS.TV — Pemerintah Amerika Serikat (AS) hari Jumat, (4/2/2022) memberikan beberapa keringanan sanksi terhadap Iran saat perundingan untuk menyelamatkan kesepakatan nuklir 2015 memasuki fase kritis. Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken seperti dilaporkan Associated Press, Sabtu (5/2/2022), menandatangani beberapa keringanan sanksi terkait dengan kegiatan nuklir sipil Iran.
Langkah ini membalikkan keputusan pemerintahan Trump untuk membatalkan pemberian keringanan sanksi terhadap Iran.
Pengabaian itu bertujuan menarik Iran kembali ke kesepakatan 2015 yang runtuh sejak mantan Presiden Donald Trump menarik diri dari perjanjian itu pada 2018 dan menerapkan kembali sanksi AS terhadap Iran.
Dalam jangka pendek, keringanan tersebut akan membebaskan negara dan perusahaan asing yang bekerja di sektor nuklir sipil Iran dari sanksi AS.
Para pejabat AS mengatakan pentingnya membangun dukungan untuk kembali ke kesepakatan, dan membantah mereka memberikan Iran konsesi apa pun.
Amerika Serikat mengatakan keringanan itu diperlukan untuk membawa pihak lain ke kesepakatan, yaitu Inggris, Cina, Prancis, Jerman, Rusia dan Uni Eropa.
“Kami TIDAK memberikan keringanan sanksi untuk Iran dan TIDAK AKAN sampai/kecuali Teheran kembali ke komitmennya di bawah JCPOA (Rencana Aksi Komprehensif Bersama),” kata juru bicara Departemen Luar Negeri Ned Price menyebut nama resmi kesepakatan nuklir itu.
“Kami melakukan persis seperti yang dilakukan pemerintahan sebelumnya, yaitu mengizinkan mitra internasional kami untuk mengatasi risiko nonproliferasi dan keselamatan nuklir yang berkembang di Iran,” kata Price.
Baca Juga: Iran Hukum Gantung 2 Pria Gay, Didakwa Bersalah atas Kasus Sodomi
Pemerintahan Trump dengan enggan menyetujui keringanan, yang berlaku untuk perusahaan China, Rusia dan Eropa, bahkan setelah menarik diri dari kesepakatan. Tapi itu berakhir ketika mantan Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mencabutnya pada Mei 2020.
Iran mengatakan mereka tidak menghormati ketentuan kesepakatan karena AS terlebih dahulu menarik diri dari kesepakatan.
Sumber : Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.