MADINAH, KOMPAS.TV - Pemerintah Arab Saudi memutuskan bahwa pria yang terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual bisa diungkapkan identitasnya kepada publik. Hukuman tersebut ditetapkan Dewan Menteri Arab Saudi pada Januari 2021 lalu.
Hal ini ditujukan untuk memberikan sanksi sosial. Di samping hukuman penjara dan denda, terdakwa juga mendapat hukuman berupa dipermalukan secara umum.
Pada Januari 2022, pengadilan di Madinah menerapkan ketentuan baru tersebut.
Sebagaimana dilaporkan Saudi Gazette, pengadilan Madinah mengumumkan telah menghukum Yasser Muslim Al-Arawi, terdakwa pertama yang namanya diungkap ke publik.
Baca Juga: Kerajaan Arab Saudi Bikin Kejutan Manis, Dirikan Lembaga Pendidikan Musik Tradisional
Yasser diputus bersalah melecehkan seorang wanita secara verbal. Ia pun dihukum delapan bulan penjara dan denda 5.000 riyal atau sekitar Rp1,9 juta.
Keputusan Dewan Menteri Arab Saudi yang menetapkan identitas terdakwa kekerasan seksual diungkap disambut baik berbagai pihak.
Perubahan undang-undang tersebut juga memuat pasal yang menghukum pihak yang memalsukan gugatan kekerasan seksual.
Pengacara di Arab Saudi menyebut pengungkapkan identitas terdakwa bisa memberi efek jera.
Alasannya, pelaku kekerasan seksual terbuka rekam jejaknya dan bisa dipertimbangkan oleh pemberi kerja di kemudian hari.
“Pembukaan identitas dan memperlakukan (pelaku) merupakan hukuman tegas yang menghalangi setiap orang yang mungkin tergoda melakukan pelecehan seksual,” kata pengacara Muhammad Mahmud kepada Arab News usai perubahan undang-undang pada Januari 2021 lalu.
Baca Juga: Koalisi RUU TPKS Sayangkan DPR Hilangkan Beberapa Bentuk Kekerasan Seksual - ROSI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.