JACKSONVILLE, KOMPAS.TV - Valesky Barosy, seorang pria asal Florida Selatan, Amerika Serikat terancam hukuman penjara setelah ketahuan menyelewengkan dana bantuan Covid-19.
Menurut laporan CBS News, Senin (3/1/2022), pria itu menyelewengkan dana bantuan untuk membeli barang-barang mewah.
Jaksa penuntut federal menyebut Barosy menggelapkan sekitar USD2,1 juta atau Rp30,1 miliar melalui program penjaminan upah pemerintah.
Pria 27 tahun itu disidang di pengadilan Fort Lauderdale, Florida pada Rabu (29/12/2021) lalu.
Baca Juga: Dana Bantuan Covid-19 AS Rp1,4 Kuadriliun Diselewengkan
Barosy mengaku mengajukan aplikasi dana bantuan senilai USD4,2 juta bersama komplotannya. Bantuan pemerintah kemudian cair senilai USD2,1 juta.
Barosy diduga menggunakan uang itu untuk membeli mobil Lamborghini Huracan EVO, jam tangan Rolex dan Hublot, serta produk fesyen dari Louis Vuitton, Gucci, dan Chanel.
Jaksa menuntut Barosy dengan lima tuduhan penipuan (wire fraud), tiga tuduhan pencucian uang, serta satu pencurian identitas.
Apabila diputus bersalah atas semua tuduhan, ia terancam hukuman maksimum 132 tahun penjara.
Baca Juga: Dana Bantuan Covid Diselewengkan, Negara Rugi Rp 1,9 Miliar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.