KABUL, KOMPAS.TV - Taliban mengecam keputusan PBB yang menunda penyelesaian perselisihan klaim perwakilan resmi pemerintah Afghanistan untuk PBB. Karena keputusan PBB itu, Taliban tidak memiliki duta besar di PBB.
Juru Bicara Kementerian Urusan Luar Negeri Taliban Abdul Qahar Balkhi mengatakan bahwa pemerintahan baru di bawah pihak mereka sudah resmi berdaulat atas Afghanistan.
“Pemerintah Afghanistan yang baru, sebagai otoritas yang bertanggung jawab dengan kedaulatan atas seluruh Afghanistan, yang telah menjamin keamanan bagi semua warga Afghanistan, memiliki hak yang sah untuk mewakili rakyat Afghanistan di PBB,” kata Balkhi, dikutip dari ariananews.af, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga: Indonesia Berencana untuk Kembali Aktifkan Kedutaan Besar di Kabul Afghanistan
Balkhi menilai langkah PBB itu sebagai bentuk pelanggaran atas hak masyarakat Afghanistan.
“Memberikan kursi Afghanistan di PBB kepada individu yang tidak memiliki hubungan kerja dengan Kabul dan tidak memiliki otoritas atas bagian mana pun dari wilayah Afghanistan dianggap sebagai menolakan terang-terangan terhadap hak sah rakyat Afghanistan,” ujar Balkhi.
Menurut Abdul Qahar Balkhi, keputusan PBB itu juga tidak menguntungkan siapapun dan tidak memiliki dasar hukum.
Pihaknya mendesak juru bicara Taliban Suhail Shaheen, yang berkantor di Doha, diangkat menjadi duta besar Afghanistan untuk PBB.
Langkah Taliban itu diambil untuk mendapatkan pengakuan internasional atas pemerintahan mereka di Afghanistan.
Duta Besar Afghanistan untuk PBB saat ini adalah perwakilan pemerintah yang digulingkan, yaitu Ghulam Isaczai. PBB meminta Isaczai tetap menjabat sebagai Dubes Afghanistan.
Baca Juga: Dikutuk Barat atas Dugaan Eksekusi Mantan Anggota Pasukan Afghanistan, Taliban: Itu Fitnah!
Hal serupa juga diputuskan Komite Kredensial PBB atas Dubes Myanmar untuk PBB Kyaw Moe Tun yang ditunjuk oleh pemerintahan Aung San Suu Kyi.
Perlu diketahui, Komite Kredensial PBB beranggotakan Amerika Serikat, Bahama, Bhutan, Chile, China, Namibia, Russia, Sierra Leone, dan Swedia.
Dengan itu, baik Dubes Taliban maupun junta Myanmar tidak boleh mengikuti kegiatan Majelis Umum PBB di yang beranggotakan 193 negara.
Sebelumnya, PBB juga memutuskan hal serupa setelah Taliban menggulingkan pemerintah Afghanistan dan berkuasa antara tahun 1996 dan 2001.
Saat itu, duta besar pemerintah yang mereka gulingkan juga tetap menjadi perwakilan PBB setelah komite kredensial menunda keputusannya atas klaim saingan atas kursi tersebut.
Baca Juga: Facebook Digugat Rp2.155 T oleh Pengungsi Rohingya, Dituduh Terlibat Kekerasan Etnis di Myanmar
Sumber : ariananews.af
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.