PESHAWAR, KOMPAS.TV - Massa di Distrik Charsadda, Provinsi Khyber Pakhtunkhwa, Pakistan, membakar kantor polisi pada Minggu (28/11/2021). Massa marah karena polisi menolak menyerahkan tersangka kasus penistaan agama kepada mereka.
Menurut keterangan polisi, tersangka adalah seorang pria dengan ketidakstabilan mental alias orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Pria itu dituduh melecehkan kitab suci Islam, Alquran.
Asif Khan, seorang polisi lokal, menyatakan bahwa massa berupaya main hakim sendiri terhadap tersangka.
Aparat menolak permintaan massa. Kerumunan yang marah pun membakar kantor polisi.
Baca Juga: Milisi Serang Pos Perbatasan Pakistan, Dua Tentara Tewas
Video pembakaran kantor polisi ini terekam video amatir dan disebarkan ke media sosial.
Khan menyebut tersangka dipindahkan ke distrik lain untuk menghindari amukan massa. Proses pemeriksaan terhadap tersangka masih dalam proses.
Menurutnya, aparat awalnya menahan arus massa tetapi kabur setelah ribuan orang menyerang kantor polisi.
Ia menyebut polisi menghindari pengerahan kekuatan untuk menghindari timbulnya korban.
Pada Senin (29/11), situasi di Charsadda dilaporkan sudah terkendali dan polisi mencari pihak yang bertanggung jawab atas kerusuhan ini.
Kasus penistaan agama sendiri bisa dijerat hukuman mati di Pakistan. Kasus seperti ini juga rentan mengundang amuk massa.
Akan tetapi, organisasi hak asasi manusia menyebut undang-undang penistaan agama sering dipakai untuk mengintimidasi minoritas dan menjebak pihak lain.
Pada 2017, seorang mahasiswa Universitas Abdul Wali Khan dibunuh kerumunan mahasiswa usai dituduh mengunggah konten penistaan agama di Facebook.
Kasus penistaan agama juga pernah membuat Gubernur Punjab, Salman Taseer dibunuh karena membela seorang tersangka penistaan agama.
Baca Juga: Youtuber Muhammad Kece Ditahan di Polres Ciamis untuk Proses Sidang Kasus Penistaan Agama
Sumber : Associated Press
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.