JAKARTA, KOMPAS.TV – Dalam sidang di pengadilan Tokyo, pemimpin Korea Utara Kim Jong-un diminta membayar ganti rugi.
Ganti rugi yang dimaksud atas skema tahun 1959-1984 yang membuat lebih dari 90.000 orang Korea berpindah dari Jepang ke Korea Utara.
Dilansir dari APTN, Gugatan ini diajukan oleh lima orang yang tergiur oleh skema itu tetapi puluhan tahun kemudian berhasil membelot dari Korea Utara.
Mereka menuntut ganti rugi masing-masing sebesar 100 juta yen atau sekitar Rp12,4 miliar.
Semula lima orang yang mengatakan mereka dijanjikan "surga di Bumi" di Korea Utara.
Baca Juga: Kim Jong Un Tonton Unjuk Kekuatan Tentara Korea Utara
Namun bukan janji yang didapat, mereka mengalami pelanggaran hak asasi manusia.
Kelima orang tersebut diwakili salah seorang penggugat bernama Eiko Kawasaki mengatakan kepada pengadilan Jepang bahwa mereka ditipu dan diculik ke negara itu.
“Saya pergi ke Korea Utara pada usia 17 tahun. Gadis itu selamat tanpa satu orang pun yang bisa diandalkan di sana dan kembali ke Jepang hidup-hidup. Saya pikir ini adalah hal yang sangat penting dan sangat bersyukur kami telah sampai sejauh ini.”ucap Eiko dikutip dari APTN.
APTN menuliskan sebelumnya pada tahun 1959, Korea Utara memulai program pemukiman kembali besar-besaran untuk membawa pulang orang Korea di luar negeri dan mengganti pekerja yang tewas dalam Perang Korea.
Program ini terus mencari rekrutan, banyak dari mereka berasal dari Korea Selatan, hingga 1984.
Korea Utara telah menjanjikan perawatan kesehatan gratis, pendidikan, pekerjaan dan tunjangan lainnya, tetapi tidak ada yang tersedia dan mereka yang kembali sebagian besar ditugaskan pekerjaan manual di tambang, hutan atau pertanian.
Video Editor: Jihan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.