Kompas TV internasional kompas dunia

Mantan Polisi Pembunuh George Floyd akan Ajukan Banding, Tuduh Hakim Menyalahgunakan Kebijaksanaan

Kompas.tv - 24 September 2021, 15:26 WIB
mantan-polisi-pembunuh-george-floyd-akan-ajukan-banding-tuduh-hakim-menyalahgunakan-kebijaksanaan
Derek Chauvin, mantan polisi yang terekam kamera membunuh George Floyd dan memantik amarah seluruh dunia (Sumber: AP Photo)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Iman Firdaus

MINEAPOLIS, KOMPAS.TV - Mantan Polisi yang membunuh George Floyd, Derek Chauvin,  dilaporkan berencana mengajukan banding atas hukumannya.

Pada dokumen yang diajukan Kamis (23/9/2021), Chauvin berargumen hakim telah menyalahgunakan kebijakannya pada titik penting dari kasus ini.

Mantan polisi di kepolisian Minneapolis tersebut mengatakan ia berniat mengajukan banding berdasarkan 14 alasan.

Dikutip dari New York Post, salah satu klaim yang dibuat Chauvin dalam pemberitahuan banding adalah bahwa Hakim Peter Cahill menyalahgunakan kebijaksanaannya dengan menolak permintaan memindahan persidangan.

Baca Juga: Ibunya Tulis "Tukang Selingkuh" di Nisan Sang Ayah, Pria Ini Enggan Mengubahnya

Pihak Chauvin ketika itu memindahkan persidangan dipindahkan dari Hennepoin karena publisitas praperadilan.

Ia juga mengklaim Cahill menyalahgunakan kebijaksanaannya saat menolak permintaan penundaan persidangan atau mengadakan sidang bary.

Juga ketika ia menolak permintaan untuk mengasingkan juri selama persidangan.

Secara terpisah, Chauvin mengajukan mosi untuk menghentikan sementara proses banding hingga pengadilan tinggi negara bagian meninjau keputusan sebelumnya untuk menolaknya menjadi pembela umum.

Chauvin mengatakan ia tak didampingi pengacara selama proses banding, dan tak mendapat penghasilan selain dari bayaran di penjara.

Selama persidangan, pengacara Chauvin dibiayai oleh Kepolisian Minnesota dan dana pertahanan legal dari Asosiasi Perdamaian Petugas.

Baca Juga: Vonis 22,5 Tahun Penjara bagi Derek Chauvin yang Didakwa Membunuh George Floyd

Pada April lalu, Chauvin dihukum 22,5 tahun penjara atas pembunuhan tak direncanakan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga, dan penghilangan nyawa seseorang tingkat dua.

Ia bersalah atas pembunuhan terhadap Floyd, dengan menindih lehernya dengan lutut selama hampir 10 menit pada 2020.

Chauvin juiga didakwa di pengadilan federal karena melanggar Hak Sipil Floyd.

Ia pun menegaskan dirinya tak bersalah atas dakwaan tersebut.,




Sumber : New York Post




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x