Kompas TV internasional kompas dunia

Taliban Tegaskan akan Kembali Terapkan Hukum Potong Tangan

Kompas.tv - 24 September 2021, 00:50 WIB
taliban-tegaskan-akan-kembali-terapkan-hukum-potong-tangan
Mullah Nooruddin Turabi, salah satu pendiri dan pemimpin Taliban, menegaskan bahwa Afghanistan akan kembali menerapkan hukuman potong tangan, meski mungkin tak lagi di depan publik. Turabi mengungkapkan hal itu di Kabul, Afghanistan, Rabu (22/9/2021). (Sumber: AP Photo/Felipe Dana)
Penulis : Vyara Lestari | Editor : Hariyanto Kurniawan

KABUL, KOMPAS.TV – Eksekusi potong tangan akan kembali diberlakukan di Afghanistan, meski mungkin tak lagi digelar di depan umum. Hal ini diungkapkan salah satu pendiri Taliban, Mullah Nooruddin Turabi.

Turabi yang kini berusia awal 60-an tahun, memperingatkan komunitas internasional agar tak mencampuri urusan dalam negeri Afghanistan.

“Semua orang mengkritik kami karena hukuman yang kami gelar di stadion, tapi kami tak pernah mencampuri hukum dan hukuman mereka,” ujar Turabi pada jurnalis perempuan dari Associated Press di Kabul, Rabu (22/9/2021).

Di bawah pemerintah baru Taliban, Turabi yang termasuk salah satu pemimpin Taliban, bertugas mengurusi penjara.

“Tak ada yang boleh mendikte bagaimana seharusnya hukum kami. Kami akan mengikuti Islam dan akan menerapkan hukum kami berdasarkan Al-Qur’an,” tandas Turabi yang kehilangan sebelah kaki dan matanya saat bertempur melawan Soviet tahun 1980-an silam.

Baca Juga: Satu Bulan Kekuasaan Taliban, Musik Mulai Menghilang dari Afghanistan

Selama pemerintahan Taliban sebelumnya, Turabi adalah Menteri Kehakiman dan Kepala Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan, atau bisa disebut polisi agama.

Ketika itu, dunia mengecam eksekusi hukuman Taliban yang digelar di stadion olahraga Kabul atau halaman Masjid Eid Gah yang kerap dihadiri ratusan warga lelaki Afghanistan.

Terdakwa pembunuhan biasanya dihukum mati dengan sekali tembakan di kepala yang dilakukan oleh keluarga korban. Selain membalas membunuh, keluarga korban punya pilihan menerima ‘uang darah’ dan membiarkan pelaku hidup.

Bagi terdakwa pencuri, hukuman potong tangan menanti. Sementara terdakwa begal atau rampok jalanan, hukumannya potong tangan dan kaki.

Sidang dan vonis jarang digelar terbuka untuk umum, dan pengadilan dilakukan oleh para ulama Islam yang pengetahuan hukumnya terbatas pada perintah agama.

Baca Juga: Anggota Taliban Asyik Bermain Perahu Angsa Sambil Bawa Senjata dan Peluncur Roket




Sumber : Associated Press




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x