Kompas TV internasional kompas dunia

Di Malaysia, Tentara yang Tolak Vaksinasi Covid-19 Langsung Dipecat

Kompas.tv - 24 Agustus 2021, 00:03 WIB
di-malaysia-tentara-yang-tolak-vaksinasi-covid-19-langsung-dipecat
Tentara Darat Malaysia di Sabah. Tentara Malaysia berpangkat sersan bernama Wan Ramly Wan Seman dipecat karena menolak vaksinasi Covid-19, seperti dilansir Antara, Senin, (23/08/2021) (Sumber: Wikiwand)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Hariyanto Kurniawan

KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Tentara Darat Kerajaan Malaysia menyatakan, seorang tentara berpangkat sersan bernama Wan Ramly Wan Seman dipecat karena menolak vaksinasi Covid-19, seperti dilansir Antara, Senin (23/08/2021).

Tentara berusia 39 tahun itu bertugas di Batalion ke-24 Resimen Tentara Melayu Diraja di Kem Rasa, Negeri Sembilan.

Tentara Darat Diraja Malaysia TDM dalam pernyataannya mengatakan, sebagai anggota TDM, menjalani vaksinasi Covid-19 adalah kewajiban tentara.

TDM menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi laporan sebuah media daring.

"Tindakan seseorang anggota tentara yang ingkar atau enggan untuk menerima vaksin bisa menyebabkan mereka dikenakan tindakan tata tertib karena melanggar perintah tetap," kata pernyataan tersebut.

TDM menyatakan anggota TDM wajib menjalani vaksinasi karena mereka hidup secara berkelompok.

Baca Juga: Jokowi Ucapkan Selamat ke PM Baru Malaysia Ismail Sabri dan Sampaikan Pesan Ini

Bendera Malaysia. Tentara Malaysia berpangkat sersan bernama Wan Ramly Wan Seman dipecat karena menolak vaksinasi Covid-19, seperti dilansir Antara, Senin, (23/08/2021)  (Sumber: THINKSTOCKS)

Mereka mengatakan vaksinasi juga untuk mendukung rencana pemerintah mencapai imunitas kelompok dan memutus penularan Covid-19.

Media Malaysia melaporkan Ramly "diberhentikan secara tidak terhormat" setelah 19 tahun mengabdi tanpa catatan pelanggaran disiplin.

Pemberhentiannya sebagai tentara dikeluarkan Kementerian Pertahanan dan berlaku mulai 26 Agustus 2021.

Pria beranak tiga itu mengaku dirinya menolak vaksin karena pemerintah tidak mewajibkannya.

 

 

 




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x