RIYADH, KOMPAS.TV - Arab Saudi mengumumkan akan memberlakukan denda sebesar 10.000 riyal atau setara Rp38.6 juta bagi siapa saja yang memasuki area haji tanpa izin.
Pemerimtah Arab Saudi pada Minggu (4/7/2021), mengumumkan bahwa tak ada seorang pun yang bisa masuk ke area haji tanpa izin.
Peraturan tersebut berlaku pada area haji baik di Mekah maupun Madinah.
Peraturan itu diberlakukan jelang musim haji dan untuk mengurangi penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Negara Bagian di Nigeria Larang Patung Maneken di Toko dan Butik, Dianggap Melanggar Hukum Islam
“Peningkatan keamanan dan pelarangan kerat terkait Covid-19 untuk menghindari masuk tanpa izin ke tempat suci akan mulai diimplementasikan dari 5 hingga 23 Juli,” bunyi pernyataan Kementerian Dalam Negeri Saudi dikutip dari Gulf News.
Sebuah sumber di dalam kementerian juga mengungkapkan pemberlakukan denda bagi yang masuk area tersebut tanpa izin.
“Siapa pun yang tertangkap berusaha memasuki Masji Agung serta area di sekitarnya, termasuk tempat scui seperti Mina, Muzdalifa dan Arafat dari 5 jingga 23 Juli untuk melaksanakan ritual haji tanpa izin akan didenda 10.000 riyal,” tuturnya.
Denda akan berlipat ganda jika pelaku kembali melakukan hal yang sama.
Baca Juga: Pernikahan Tanpa Ikatan Tanggung Jawab, Arab Saudi Hadapi Maraknya Nikah Misyar
Pihak keamanan akan ditugaskan di semua jalan menuju ke tempat suci untuk menghindari pelanggaran.
Pada Juni lalu, Pemerintah Arab Saudi memutuskan membatasi jumlah Jemaah yang bisa mengikuti ibadah haji hanya sebanyak 60.000 orang, demi menghindari penyebaran Covid-19.
Selain itu pemerintah Arab Saudi juga umat Islam di luar negeri untuk tak berpartisipasi dalam haji tahun ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.