BEIJING, KOMPAS.TV - Menyusul Hong Kong, Taiwan kini memasukkan Indonesia sebagai negara berisiko tinggi Covid-19.
Pusat Komando Epidemi Taiwan CECC menyebutkan, dalam kategori tersebut, Indonesia bersama dengan Brazil, India, Inggris, Peru, dan Israel.
Tidak ada penjelasan lebih rinci dari lembaga terkait tentang ada atau tidaknya larangan masuk dari negara-negara yang termasuk kategori risiko tinggi itu.
CECC hanya mengeluarkan kebijakan tentang kewajiban setiap orang yang datang dari negara-negara tersebut untuk menjalani karantina dan tes usap dua kali sebelum dan sesudah karantina yang berlaku mulai Jumat (02/07/2021).
"Kebijakan itu diambil di tengah munculnya kasus Covid-19 varian Delta di kalangan warga Taiwan di Distrik Pingtung," tutur Kepala CECC Chen Shih Chung yang dilansir Kantor Berita Taiwan CNA, Minggu, (04/07/2021)
Baca Juga: Taiwan Didesak Lindungi Semua Pekerja Migran dari Covid-19, Termasuk yang Suka Kabur
Selain tes usap, CECC juga mewajibkan rapid test pada hari ke-10 dan hari ke-12 pendatang itu menjalani karantina.
Otoritas kesehatan setempat juga menetapkan biaya karantina di tempat yang telah ditentukan sebesar 2.000 dolar Taiwan atau sekitar 1 juta rupiah per hari.
Sebelumnya, Hong Kong juga telah menetapkan Indonesia sebagai negara berstatus A-1. Dengan status tersebut, Hong Kong melarang penerbangan dari Indonesia.
Di Taiwan terdapat sedikitnya 290.000 pekerja migran Indonesia, sedangkan di Hong Kong sekitar 175.000 PMI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.