MINNEAPOLIS, KOMPAS.TV - Seorang hakim Minnesota memvonis mantan perwira polisi Derek Chauvin selama 22,5 tahun penjara, Jumat (25/6/2021).
Ia dinyatakan bersalah atas pembunuhan George Floyd saat penangkapan terhadapnya di sebuah trotoar di Minneapolis, Mei 2020 silam.
Video penangkapan yang dilakukan Chauvin terhadap Floyd pun menjadi viral dan memicu protes global.
Awalnya, juri memutuskan Chauvin, 45, bersalah pada 20 April 2021 atas tiga tuduhan, menyusul persidangan yang secara luas dilihat sebagai tonggak sejarah kepolisian Amerika Serikat (AS).
Sebelum hukuman dijatuhkan, saudara-saudara Floyd memberi tahu pengadilan tentang kesedihan mereka.
Namun, ibu Chauvin bersikeras bahwa putranya tidak bersalah, dan Chauvin sendiri secara singkat menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Floyd.
Hakim Distrik Hennepin County, Peter Cahill mengatakan penting untuk mengenali rasa sakit keluarga Floyd, dan mengakui ketenaran global dari kasus ini, tetapi itu tidak akan mempengaruhinya.
"Saya tidak akan mencoba untuk menjadi mendalam atau pintar karena ini bukan waktu yang tepat," kata Cahill, menjelaskan alasannya yang dituangkan dalam memorandum setebal 22 halaman seperti dilansir dari France24.
"Saya tidak mendasarkan hukuman saya pada opini publik. Saya tidak mendasarkannya pada upaya untuk mengirim pesan apa pun. Tugas hakim pengadilan adalah menerapkan hukum pada fakta-fakta tertentu, dan menangani kasus-kasus individu," ungkap sang hakim.
Baca Juga: Hakim Tolak Permintaan Derek Chauvin untuk Sidang Ulang Terkait Kasus Pembunuhan George Floyd
Sidang dimulai dengan jaksa meminta beberapa anggota keluarga Floyd untuk berbicara di pengadilan.
Putri Floyd yang berusia tujuh tahun, Gianna, adalah yang pertama, muncul dalam rekaman video.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.