JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Hong Kong resmi melarang penerbangan penumpang dari Indonesia masuk ke negara mereka. Kebijakan ini dikeluarkan setelah ada penumpang asal Indonesia positif Covid-19 saat tiba di Hong Kong.
Kementerian Luar Negeri, Kamis (24/6/2021), juga mengeluarkan pengumuman kebijakan pemerintah Hong Kong yang menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 alias memiliki resiko tinggi mulai tanggal 25 Juni.
Dengan begitu, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong.
"Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases (kasus impor) COVID-19 dari Indonesia," tulis keterangan Kemenlu.
Kemenlu juga mengimbau para pekerja migran Indonesia yang berada di Hong Kong segera berkoordinasi dengan majikan dan agen masing-masing mengenai keputusan baru ini.
"KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Kemenlu.
Video editor: Noval
Baca Juga: Garuda Tutup Sejumlah Rute Internasional untuk Tekan Kerugian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.