PARIS, KOMPAS.TV – Badan pengawas antipersaingan Prancis memutuskan pada Senin (7/6/2021) untuk mendenda Google sebesar 220 juta Euro atau setara dengan Rp3,8 triliun.
Keputusan ini dikeluarkan lantaran Google dianggap menyalahgunakan “posisi dominan”-nya di bisnis periklanan daringnya. Keputusan ini merupakan keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Melansir Associated Press, Otoritas Persaingan Prancis menilai praktik yang digunakan oleh Google sangat serius. "Karena mereka menghukum para pesaing Google di pasar, penerbit situs dan aplikasi tertentu.”
Baca Juga: Karyawan Yahudi di Google Buat Petisi, Desak CEO Dukung Palestina
Lebih lanjut, Otoritas Persaingan Prancis menegaskan dalam pernyataannya, “Otoritas mengingatkan bahwa sebuah perusahaan dalam posisi dominan tunduk pada tanggung jawab tertentu, yakni tidak merusak.”
Google yang berbasis di Mountain View, California, Amerika Serikat (AS), tidak membantah fakta tersebut dan memilih untuk menyelesaikan tuntutan tersebut dengan mengajukan sejumlah perubahan.
Kepala Otoritas Persaingan Prancis Isabelle de Silva menyatakan, keputusan itu merupakan keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
“Ini merupakan keputusan pertama di dunia untuk melihat proses lelang algoritmik yang kompleks melalui iklan tampilan daring,” katanya.
Baca Juga: Kisah Viral Pria Bersepeda Tersesat, Mengandalkan Google Maps Malah Masuk Hutan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.