JENEWA, KOMPAS.TV - Indonesia melalui Kuasa Usaha Ad Interim/Deputi Wakil Tetap RI untuk PBB, Duta Besar Grata E Werdaningtyas menegaskan HAM PBB harus prioritaskan akuntabilitas dan pelindungan HAM rakyat Palestina.
Hal itu disampaikannya pada Sesi Khusus Dewan HAM mengenai situasi HAM di Occupied Palestinian Territory (OPT) di Jenewa, Swiss, Kamis (27/05/2021).
“Dewan HAM harus satu suara dalam menyerukan penghentian kekerasan di Palestina, memastikan segera terbukanya akses bantuan kemanusiaan, dan memastikan adanya akuntabilitas terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM yang terjadi terhadap rakyat Palestina," ujar Grata.
“Walaupun Indonesia menyambut baik gencatan senjata antara Hamas dan Israel, Indonesia mencatat bahwa solusi yang permanen hanya dapat dihasilkan apabila hak-hak rakyat Palestina dihormati dan dilindungi secara penuh," lanjutnya.
Baca juga: Badan HAM PBB Lakukan Investigasi Kejahatan Perang di Konflik Israel-Palestina, Netanyahu Kesal
Bersama dengan Palestina dan sebagian besar negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) lainnya, Indonesia memprakarsai penyelenggaraan Sesi Khusus Dewan HAM mengenai situasi HAM di OPT, termasuk di Yerusalem Timur.
Sesi Khusus ini berhasil mengesahkan sebuah resolusi Dewan HAM berjudul 'Ensuring respect for international human rights law and international humanitarian law in the Occupied Palestinian Territory, including East Jerusalem, and in Israel'.
Adapun beberapa poin dari isi resolusi ini menegaskan kewajiban semua negara untuk:
Resolusi ini juga mendorong negara-negara untuk tidak melakukan jual beli senjata yang dapat sebabkan pelanggaran HAM serius dan hukum internasional lainnya.
Sebagai anggota Dewan HAM, Indonesia secara konsisten mendukung upaya-upaya PBB dalam memajukan dan melindungi hak asasi rakyat Palestina.
Baca juga: Pemimpin HAM PBB Sebut Serangan Israel ke Gaza Bisa Dikategorikan Kejahatan Perang
Solidaritas atas nasib dan perjuangan rakyat Palestina adalah alasan utama mengapa Indonesia sejak awal mendukung prakarsa penyelenggaraan Sesi Khusus, serta tegas memberikan suara mendukung pengesahan resolusi Sesi Khusus dalam sesi pemungutan suara di Dewan HAM.
Sesi Khusus telah berhasil mengesahkan resolusi Dewan HAM melalui pemungutan suara, dengan 24 negara mendukung (termasuk Indonesia), 9 negara menolak, dan 14 negara abstain.
Dewan HAM menyelenggarakan Sesi Khusus tersebut sebagai reaksi atas agresi militer, penggunaan kekerasan bersenjata, dan eskalasi kekerasan yang dilakukan oleh polisi dan pemukim Israel terhadap rakyat Palestina sejak awal April 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.