MINNESOTA, KOMPAS.TV - Seorang pria didenda 12 juta dolar AS atau setara Rp173 miliar atas perannya dalam pembakaran kantor polisi Minneapolis, Mei lalu.
Denda tersebut diberikan kepada Dylan Shakespeare Robinson, yang mengaku bersalah atas tuduhan pembakaran pada Desember lalu.
Selain denda, pria berusia 23 tahun itu juga akan diikuti dengan hukuman penjara empat tahun.
Baca Juga: Dihajar Gelombang Kedua Serangan Covid-19, India Kini Menerima Pasokan Oksigen Dari 40 Negara
Terkait denda tersebut, pengacara Robinson menegaskan tak ada peluang yang realistis kliennya bisa membayar denda itu.
Pembakaran kantor polisi dilakukan Robinson pada saat unjuk rasa kasus George Floyd yang dibunuh oleh petugas polisi, Derek Chauvin, Mei lalu.
Kala itu Robinson berunjuk rasa di Brainerd, Minnesota yang berada di sebelah utara Minneapolis, lokasi kejadian pembunuhan Floyd.
Baca Juga: Komentari Pidato Joe Biden, China Peringatkan Amerika Serikat untuk Tidak Memaksakan Demokrasi
Menurut Jaksa Penuntut, Robinson melempar bom Molotov dengan tiga orang lainnya ke Markas Kantor Polisi Ketiga Minneapolis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.