SEOUL, KOMPAS.TV - Mantan CEO maskapai penerbangan Korea Selatan didenda pengadilan dua juta won atau setara Rp26 juta oleh pengadilan setempat.
Denda tersebut diberikan kepada mantan CEO Maskapai Asiana Airlines, Kin Soo-cheon setelah menolak memberikan cuti menstruasi kepada staf wanita.
Padahal menurut hukum ketenagakerjaan Korea Selatan sejak 1953, perempuan mendapatkan satu atau dua hari cuti setiap bulan saat mereka datang bulan.
Baca Juga: Presiden Chad Terbunuh, Dewan Militer Tolak Negosiasi dengan Pemberontak
Kim dikabarkan telah menolak 138 permintaan cuti dari 15 pramugari pada 2014 dan 2015.
Seperti dikutip dari BBC, Kim mengatakan para pegawai tersebut tak menyertakan bukti bahwa mereka tengah menstruasi.
Gugatan kepada Kim pertama kali terjadi pada pengadilan rendah pada 2017.
Baca Juga: Tentara Lebanon Gagalkan Upaya Penyelundupan 69 Warga Suriah ke Siprus
Dilaporkan oleh Yonhap, ia berargumen ada banyak kasus mencurigakan saat pegawai meminta cuti sekitar hari libur.
Namun, saat itu pengadilan menegaskan bahwa meminta pegawai membuktikan mereka tengah menstruasi merupakan pelanggaran privasi dan hak asasi manusia.
Kasus tersebut kemudian dibawa ke pengadilan tinggi, dan hasilnya adalah denda bagi sang CEO.
Hak cuti bagi perempaun yang tengah menstruasi memang sudah ditetapkan di sejumlah negara termasuk Korea Selatan, Jepang dan juga di Indonesia.
Baca Juga: Pembunuh Perempuan Yahudi Yang Hisap Ganja Sampai Teler Tak Bisa Diadili, Rakyat Prancis Protes
Para pendukung hak cuti tersebut mengungkapkan hal itu penting bagi wanita seperti halnya cuti melahirkan, sebuah pengakuan atas proses dasar biologis.
Meski begitu, bagi para pengkritiknya, hak cuti tersebut kerap disebut sebagai stereotip negatif bagi perempuan.
Menurut mereka hal itu akan membuat pengusaha enggan untuk mempekerjakan perempuan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.