Kompas TV internasional kompas dunia

Siksa Pengawal karena Berpuasa, Majikan Mengaku Tak Bersalah

Kompas.tv - 22 April 2021, 16:52 WIB
siksa-pengawal-karena-berpuasa-majikan-mengaku-tak-bersalah
Majikan di Malaysia yang siksa pengawalnya karena berpuasa mengaku tak bersalah di pengadilan. (Sumber: Twitter Via World of Buzz)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Purwanto

PAHANG, KOMPAS.TV - Majikan yang menyiksa dua pengawalnya karena berpuasa, Chung Chee Yang dan asistennya, Choo Hin Voon mengaku tak bersalah.

Pengakuan tak bersalah majikan asal Malaysia itu diungkapkannya saat menjalani sidang di depan hakim pengadilan, Kamis (22/4/2021).

Dikutip dari Bernama, Chung Chee Yang menghadapi lima dakwaan, sedangkan Choo Hin Voon menghadapi dua dakwaan.

Baca Juga: Nenek 90 Tahun Ditipu dan Kehilangan Uang Rp468 Miliar, Satu Orang Ditangkap Polisi

Mereka diadili setelah menyiksa pengawalnya karena berpuasa dan mengancam akan membunuhnya di sebuah rumah di Bukit Tinggi, Pahang, Malaysia, 13 April lalu.

Chung didakwa karena melakukan intimidasi kriminal terhadap pengawalnya, Mohd Azminzam Zulkepli, dengan menodongkan pistol dan mengancam menyakiti korban.

Ia dianggap telah melanggar Pasal 506 KUHP, yang bisa membuatnya dipenjara tujuh tahun, atau hukuman denda, atau keduanya jika terbukti bersalah.

Baca Juga: Wow, Pekerja Rumah Sakit Ini Bolos Kerja Selama 15 Tahun dan Tetap Digaji Penuh

Sedangkan pada dakwaan kedua dan ketiga, Chung dituduh bersekongkol dengan asistennya Choo secara sengaja menyakiti Aminizam dan korban lainnya, Ahmad Shamsuri Zailani menggunakan rotan.

Keduanya didakwa di bawah Pasal 109 KUHP, dan juga pasal 324 atas hukum yang sama.

Baca Juga: Menlu Australia Nyatakan Kesiapan Negaranya Bantu Penyelamatan Kapal Selam KRI Nanggala 402

Kedua pasal itu bisa menyebabkan hukuman penjara hingga 10 tahun, atau denda, atau pun keduanya jika terbukti bersalah.

Untuk dakwaan keempat, Chung dituduh melakukan kata-kata menghina kepada kedua korban dengan keinginan menyakiti agama mereka di bawah pasal 298 KUHP.

Baca Juga: Yang Pertama, Polisi Jepang Positif Covid-19 setelah Bertugas di Pawai Obor Olimpiade Tokyo

Hukuman itu bisa membuat mereka dipenjara satu tahun atau denda jika terbukti bersalah.

Dan pada dakwaan kelima, Chung menyebabkan luka pada Mohd Aminizam dan didakwa berdasarkan pasal 323 KUHP yang bisa membuatnya dipenjara setahun atau denda, atau kedua jika terbukti bersalah.

Sedangkan asistennya, Cho didakwa dengan dua dakwaan terkait melukai dua korban, di waktu dan tempat yang sama.

Baca Juga: Jutaan Rakyat Myanmar Terancam Kelaparan di Tengah Krisis yang Makin Parah

Kedua dakwaan itu berdasarkan pasal 324 KUHP, dan bisa dipenjara 10 tahun atau denda.

Pengadilan sendiri memberikan jaminan sebesar 50.000 ringgit (Rp176.6 juta) untuk Chung dan jaminan sebesar 20.000 ringgit (Rp70 juta) untk Choo.

Pengadilan pun memerintahkan agar mereka memberikan passportpnya ke pengadilan dan melapork ke kepolisian setiap bulan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x