Kompas TV internasional kompas dunia

Taipan Media Hong Kong Jimmy Lai Dihukum Penjara 18 Bulan Terkait Demonstrasi Pro-Demokrasi

Kompas.tv - 17 April 2021, 04:57 WIB
taipan-media-hong-kong-jimmy-lai-dihukum-penjara-18-bulan-terkait-demonstrasi-pro-demokrasi
Taipan media Hong Kong, Jimmy Lai didakwa melanggar UU Keamanan Nasional dan terancam hukuman penjara seumur hidup. (Sumber: AP Photo)
Penulis : Haryo Jati

HONG KONG, KOMPAS.TV - Taipan media Hong Kong, Jimmy Lai dihukum penjara 18 bulan setelah dinyatakan bersalah atas dakwaan pertemuan tak berizin.

Hukuman tersebut dikeluarkan oleh pengadilan Hong Kong, Jumat (16/4/2021).

Lai merupakan salah satu aktivis yang dinyatakan bersalah atas dakwaan terkait unjuk rasa pro-demokrasi pada 2019.

Baca Juga: Kuba Segera Punya Pemimpin Baru, Raul Castro Serahkan Kekuasaan kepada Miguel Diaz-Canel Hari Senin

Pria berusia 73 tahun itu merupakan pendiri dari tabloid Apple Daily, yang merupakan pengkritik keras kebijakan Beijing.

Hukuman terhadap Lai kian meningkatkan tekanan China terhadap hak dan kebebasan Hong Kong.

Dikutip dari BBC, Lai dihukum penjara selama 12 bulan untuk demonstrasi 18 Agusus dan delapan bulan untuk unjuk rasa 31 Agustus.

Baca Juga: Tembak 2 Warga Sipil, Pasukan Junta Myanmar juga Bobol Kotak Amal Masjid

Namun, hakim memerintahkan hukuman itu dilakukan secara bersamaan kecuali untuk dua bulan.

Lai juga menghadapi enam tuntutan lain, dua di antaranya diberlakukan di bawah Undang-Undang (UU) Keamanan Negara yang baru.

Baca Juga: Terpaksa Tinggal di Kapal Kargo Sendirian selama 4 Tahun, Pelaut Ini Harus Berenang untuk Cari Makan

Dari UU tersebut sang taipan bisa mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.

Kemungkinan jaksa penuntut mengajukan dakwaan lebih lanjut kepadanya pun cukup besar.

Selain Lai, beberapa aktivis lain seperti Martin Lee (82 tahun) dan pengacara Margaret Ng (73), juga dihukum penjara karena berpartisipasi pada dua unjuk rasa antara 18 dan 31 Agustus 2019.

Baca Juga: Rusia Akan Balas Usir 10 Diplomat Amerika Serikat Menanggapi Pengusiran 10 Diplomatnya

Warga Hong Kong melakukan unjuk rasa berskala besar pada 2019 akibat China memaksakan UU Keamanan Negara yang baru ke negara bekas pendudukan Inggris itu.

UU tersebut diterapkan di Hong Kong oleh China tahun lalu, dengan mengkriminalisasi pemisahan diri dan subversi.

Beijing juga merombak aturan pemilihan Hong Kong pada awal bulan ini untuk memastikan lebih banyak loyalitas ke daratan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x