AUCKLAND, KOMPAS.TV - Pembunuh 51 jemaah Masjid di Christchurch, Selandia Baru, meminta statusnya sebagai teroris ditinjau.
Ia juga mengeluhkan kondisi penjara tempatnya dikurung setelah melakukan aksi yang banyak membuat masyarakat muslim marah.
Brenton Tarrant yang merupakan pengikut supremasist kulit putih asal Australia meminta statusnya sebagai entitas terorisme di bawah Undang-Undang Anti-Terorisme Selandia Baru dikaji ulang.
Baca Juga: Mulai 19 April 2021, Selandia Baru-Australia Terapkan Travel Bubble
Ia juga ingin agar keputusan dari Departemen Tahanan mengenai kondisi penjara yang ditempatinya.
Peninjauan kembali akan disidangkan di Pengadilan Tinggi Auckland, Kamis (15/4/2021).
Seperti dikutip dari 9News, pada pengadilan tersebut Tarrant akan mewakili dirinya sendiri.
Baca Juga: Tak Boleh Baca Alquran, Aktivis Rusia Tuntut Petugas Penjara
Saat ini Tarrant menjadi satu-satunya napi berstatus teroris di Selandia Baru, atas aksinya di Masjid An-Nur dan Masjid Linwood pada 15 Maret 2019.
Penembakan brutal yang dilakukannya membuat 51 orang tewas, sehingga ia diputuskan bersalah dan dipenjara seumur hidup tanpa pengurangan.
Dilansir dari Stuff, Tarrant tapaknya ingin memperjuangkan Batasan yang dimilikinya selama dikurung seumur hidup di penjara atas dasar hak asasi manusia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.